Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap 12 pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan maupun obat keras daftar G seperti tramadil dan heximer.

"Belasan pengedar narkoba ini kami tangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Kamis.

Ada pun tersangka tersebut bernisial DTF (27) dan E warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang kedapatan memiliki 283 butir tramadol. Kemudian HH (27), CS (37) dan YS (36) ditangkap di Jalan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi karena hendak mengedarkan 796 butir tramadol dan 588 butir hexymer.

Selanjutntya, FA (21) warga Bojonggaling ditangkap karena kedapatan memiliki dan hendak mengedarkan 54,34 gram ganja. Kemudian HS (22) warga Cisaat ditangkap karena memiliki 0,3 gram sabu-sabu.

FJ (29) dan S (33) ditangkap di Babakan Bandung, Kota Sukabumi karena mengedarkan 5,72 gram ganja. TR (35) dan SS (29) warga Citamiang, Kota Sukabumi ditangkap karena memiliki 0,94 gram sabu-sabu dan IR (24) warga Cisaat ditangkap di Kecamatan Gunungguruh karena memiliki 0.26 gram sabu-sabu.

Menurutnya, angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya memang cukup tinggi karena saat ini Sukabumi bukan lagi daerah perlintasan tetapi tempat singgah sehingga berpotensi adanya jaringan pengedar narkoba yang mengedarkan barang haramnya tersebut.

"Maka dari itu, untuk mencegah dan mengantisipasi, selain berkoordinas dengan BNNK Sukabumi. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba agar tidak merusak generasi penerus bangsa," tambahnya.

Susatyo mengatakan untuk tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Sementara, untuk tersangka pengedar obat keras secara ilegal dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018