Cikarang (Antaranews Megapolitan) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memasang 26 kamera pengintai "closed circuit television" (CCTV) dan 15 pengeras suara di persimpangan jalan dan daerah rawan kemacetan lalu lintas.

"Ini dikarenakan banyaknya pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran lalulintas dengan menerobos rambu-rambu jalan," kata Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Suhup di Kabupaten Bekasi, Rabu.

Menuruit dia pemasngan itu antaranya pada sekitar Jalan Inspeksi Kalimalang, Simpangan empat Sentra Grosir Cikarang (SGC), Serang-Cibarusah, dan lain sebagainnya.

Ini dilakukan agar pengguna jalan dapat lebih mematuhi aturan lalulintas. Dan ini adalah salah satu cara untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran rambu-rambu lalulintas.

Selain itu dalam hal ini Dishub juga telah memiliki progrsm yaitu `area control traffic system` (ACTS) yang berfungsi untuk melakukan pemantauan dan pengendalian pada daerah rawan kepadatan kendaraan.

Dengan begitu dengan melakukan penambahan alat berupa kamera CCTV dan pengeras suara berharap dapat berfungsi secara optimal dalam membantu petugas mengatur pengguna kendaraan pada lalulintas di ruas jalan.

Dalam upaya tersebut juga melakukan koordinasi dengan Satuan Unit Lalulintas Polres Metro Bekasi guna memaksimalkan sistem pengaturan dan penindak pengguna jalan yang melanggar rambu-rambu lalulintas.

ia menambahkan pada ACTS terdapat fungsi penting yang dimana bisa digunakan untuk memberi peringatan secara langsung kepada pengguna kendaraan yang mencoba melakukan pelanggaran di jalan raya. Selain itu, juga terhubung dengan radio panggil `Handy Talky` (HT) milik petugas kepolisian guna melakukan pengejaran dan menilang pengguna jalan tersebut yang melanggar.

Ini antaranya bila ada pengendara yang kedapatan melanggar marka jalan pada persimpangan padahal terdapat lampu merah maka petugas dari ruang kontrol akan memberikan peringatan.

Namun bilamana peringatan tersebut tidak didengar oleh pengendara maka akan mengambil tindakan dengan mencatat nomor polisi atau menilangnya.

Lanjut Suhup menjelaskan dalam tindakan ini adalah upaya guna menertibkan pengguna jalan dan dapat mencegah terjadinya kecelakaan karena melanggar rammbu-rambu lalulintas.

Dan sudah saatnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bertindak tegas maupun bijak dalam pengaturan lalulintas. Ini dikarenakan sudah cukup banytak pelanggaran yang berujung pada kecelakaan lalulintas.
(Advertorial Humas Pemkot Bekasi)

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018