Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berlakukan pada Februari 2018, penggunaan penyejuk ruangan atau `air conditioner` (AC) untuk angkutan umum perkotaan daerah setempat.

"Ini sesuai dengan instruksi Kementrian Perhubungan yang termaktub dalam Peraturan Menteri (PM) No 29 Tahun 2015," kata Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Suhup di Kabupaten Bekasi, Selasa.

Menurut dia kewajiban ini harus dipenuhi semua jenis angkutan umum perkotaan di seluruh Indonesia. Sebagai salah satu fasilitas guna memberikan kenyamanan kepada penumpang, karena bila masyarakat telah beralih menggunakan angkutan umum maka akan lebih teratur secara pengaturan lalulintas.

Sehingga kepadatan atau krmacetan lalulintas pada ruas jalan bisa lebih terkondisikan dengan baik, karenanya masyarakat sudah beralih ke angkutan umum.

Sementara itu Sekretaris Organda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi menyatakan pada prinsipnya sangat menyetujui dikarenakan angkutan umum harus merubahnya guna memberikan sisi kenyamanan.

Pasalnya bila kenyamanan tersebut sudah didapat oleh masyarakat maka tidak menutup kemungkinan akan adanya peralihan.

Selain itu, juga dipengaruhi dengan adanya cara memberikan pelayanan yang baik kepada calon penumpang. Dan dapat dipastikan arus lalulintas akan lebih terarah.

Dan tentunya arus lalulintas bisa terkendali dengan baik. Pasalnya penumpukan kendaraan bukan hanya dari golongan angkutan umum semata, namun juga lainnya.

Ia menambahkan untuk itu dalam hal ini terus melakukan interfensi kepada Dishub agar cepat diberlakukan.

Dikarenakan alat angkutan umum yang ada pada Kabupaten Bekasi pastinya harus melakukan perubahan dengan memasang AC sebagai fasilitas pendukung.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018