Sukabumi (Antara Megapolitan) - Delapan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang terdiri dari tahanan dan narapidana terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

"Mereka terbukti menggunakan narkoba setelah dilakukan pemeriksaan urine secara random atau acak kepada 31 penghuni lapas dan hasilnya ternyata empat tahanan dan empat narapidana terbukti menggunakan narkoba baik sabu-sabu maupun ganja," kata Kepala Kesatuan Pengaman Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi Alviotino di Sukabumi, Senin.

Menurutnya, pemeriksaan urine yang dilakukan secara mendadak ini atas dasar adanya percobaan penyelundupan narkoba jenis ganja ke dalam lapas dengan cara dilempar dari luar.

Sehingga pihaknya memanggil secara acak penghuni lapas yang dicurigai. Dan hasilnya cukup mengejutkan ternyata ada empata narapidana yang sudah lama mendekam di penjara positif menggunakan ganja dan sabu-sabu.

Mereka yang kedapatan positif menggunakan barang haram itu langsung diberikan sanksi seperti dimasukan ke sel isolasi selama dua pekan dan dilarang mendapatkan besuk. Selain itu, mereka juga akan dipindahkan ke lapas lain yang cukup jauh dari Sukabumi untuk memberika. efek jera.

"Ini baru sebagian, kami berencana akan melakukan pemeriksaan narkoba kepada seluruh warga binaan agar Lapas Nyomplong ini benar-benar terbebas dari barang haram dan telarang," tambahnya.

Alvionito mengatakan untuk antisipasi masuknya barang terlarang ke dalam lapas pihaknya memperketat pemeriksaan baik barang bawaan maupun warga yang menjenguk. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota dalam hal pengamanan.

Pewarta: Aditya Rohman

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018