Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Kepala Subbagian Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menduga insiden pelemparan bom molotov di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Rabu dini hari dipicu persoalan pribadi antara pelaku dan korban.

"Pelaku teror bom di rumah korban merupakan orang dekatnya. Sebab, korban sempat berselisih paham dengan kerabatnya pada Oktober 2017 lalu," katanya di Bekasi, Rabu.

Insiden ledakan itu terjadi di rumah pengurus salah satu organisasi masyarakat (ormas), Sandi Prakoso (40) di Perumahan Jatibening II Blok E-4, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Menurut keterangan saksi maupun korban, kata dia, pelaku pelemparan bom molotov diduga berjumlah dua orang mengendarai satu unit sepeda motor berboncengan.

"Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor," katanya.

Erna memastikan, tidak ada korban luka maupun meninggal dunia dalam insiden ini, namun ledakan itu merusak pintu rumah dan kursi di teras milik korban yang hangus terbakar.

Erna mengatakan, kasus ini kali pertama diketahui oleh istri korban berinisial TW (36) saat tengah tertidur.

"TW sempat terbangun dari tidurnya karena merasa terusik dengan suara letusan di teras depan rumahnya. Saat dicek, rupanya pintu depan dan kursi di teras rumahnya telah terbakar," katanya.

TW segera memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya bersama para tetangga.

Erna mengatakan, korban kemudian melaporkan hal ini ke Mapolsek Pondokgede untuk ditelusuri karena merasa terusik keamanannya oleh ulah pelaku.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan korek api, sandal diduga milik pelaku, pecahan botol minuman soda ukuran satu liter dan kain yang digunakan sebagai sumbu.

"Sejumlah barang yang ditemukan penyidik kami sita di kantor," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Pondokgede AKP Dimas Satya Wicaksono.

Dimas mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus ini dengan menggali keterangan korban dan sejumlah saksi di lokasi.

"Apabila tertangkap, pelaku bisa dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018