Jakarta, (Antaranews Megapolitan) - Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Heru Dewanto menyatakan siap melakukan penyelidikan dan analisis terhadap seluruh aspek bangunan mulai dari desain, pelaksanaan konstruksi sampai dengan pemanfaatannya.
Hal tersebut dikatakan oleh Heru di Jakarta, Selasa menanggapi Insiden runtuhnya selasar gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta.
"Tentu hasilnya akan diusulkan untuk memperbaiki dan memperketat sistem penyelenggaraan kegiatan konstruksi bangunan di semua tahapan," katanya.
Ia mengatakan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sangat prihatin atas kejadian ambruknya atap selasar BEI dan berharap para korban mendapat penanganan yang maksimal sehingga dapat segera pulih kembali.
Heru menyatakan kalau memperhatikan serangkaian kejadian kecelakaan terkait struktur bangunan akhir-akhir ini (sepeti girder jalan tol layang, lantai mezzanine gedung BEI dll), PII menyarankan agar pemerintah lebih mempercepat penerbitan PP (Peraturan Pemerintah) sebagai tidak lanjut dari UU tentang Keinsinyuran No. 11/2014 agar kejadian-kejadian semacam ini dapat dihindarkan dan disikapi dengan langkah-langkah yang terukur dan teregulasi.
Menurut dia, PP sebagaimana amanat UU, akan memungkinkan UU Keinsinyuran diimplementasikan dalam praktek keseharian. Sesuai amanat UU Keinsinyuran, PP akan memiliki perangkat untuk mengatur hal-hal sebagai berikut pertama Insinyur yang akan melakukan praktek keinsinyuran harus terdaftar (register).
Kedua untuk bisa terdaftar Insinyur harus memenuhi standar kompetensi tertentu. Ketiga insinyur yang melakukan praktek keinsinyuran harus menaati kode etik keinsinyuran dan memenuhi standar keinsinyuran.
Keempat pelanggaran terhadap kode etik dan standard keinsinyuran akan dikenakan sanksi. PP ini akan memberikan perlindungan terhadp pengguna jasa keinsinyuran dan masyarakat sebagai pemanfaat, sekaligus terhadap profesi insinyur berupa hukum positif.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Hal tersebut dikatakan oleh Heru di Jakarta, Selasa menanggapi Insiden runtuhnya selasar gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta.
"Tentu hasilnya akan diusulkan untuk memperbaiki dan memperketat sistem penyelenggaraan kegiatan konstruksi bangunan di semua tahapan," katanya.
Ia mengatakan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sangat prihatin atas kejadian ambruknya atap selasar BEI dan berharap para korban mendapat penanganan yang maksimal sehingga dapat segera pulih kembali.
Heru menyatakan kalau memperhatikan serangkaian kejadian kecelakaan terkait struktur bangunan akhir-akhir ini (sepeti girder jalan tol layang, lantai mezzanine gedung BEI dll), PII menyarankan agar pemerintah lebih mempercepat penerbitan PP (Peraturan Pemerintah) sebagai tidak lanjut dari UU tentang Keinsinyuran No. 11/2014 agar kejadian-kejadian semacam ini dapat dihindarkan dan disikapi dengan langkah-langkah yang terukur dan teregulasi.
Menurut dia, PP sebagaimana amanat UU, akan memungkinkan UU Keinsinyuran diimplementasikan dalam praktek keseharian. Sesuai amanat UU Keinsinyuran, PP akan memiliki perangkat untuk mengatur hal-hal sebagai berikut pertama Insinyur yang akan melakukan praktek keinsinyuran harus terdaftar (register).
Kedua untuk bisa terdaftar Insinyur harus memenuhi standar kompetensi tertentu. Ketiga insinyur yang melakukan praktek keinsinyuran harus menaati kode etik keinsinyuran dan memenuhi standar keinsinyuran.
Keempat pelanggaran terhadap kode etik dan standard keinsinyuran akan dikenakan sanksi. PP ini akan memberikan perlindungan terhadp pengguna jasa keinsinyuran dan masyarakat sebagai pemanfaat, sekaligus terhadap profesi insinyur berupa hukum positif.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018