Sukabumi, 10/12 (ANTARA) - Kementerian Kehutanan memperketat penyelundupan daging Trenggiling (Manis javanica) ke Cina dan Hongkong.

Daging hewan dilindungi tersebut harganya bisa mencapai Rp4 juta/kg dan belakangan ini perdagangannya semakin marak, kata Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Koservasi Alam (PHKA) Kemenhut RI, Darori kepada ANTARA, Senin.

"Dalam setahun terakhir ini kami berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan daging trenggiling ke Cina dan Hongkong berkat kerja sama dengan pihak Mabes Polri dan Bea Cukai," ia mengatakan.

Penyelundupan daging trenggiling ini tidak lepas dari harga dagingnya yang sangat mahal yakni Rp3 sampai Rp4 juta setiap kilogramnya. Dari hasil investigasi di kedua negara tersebut, daging trenggiling dijadikan menu utama oleh beberapa restauran di negara tersebut.

Pihaknya memusnahkan sebanyak 7,4 ton daging dan 64 kg sisik trenggiling di Area Hutan Penelitian Litbang Dramaga, Bogor. "Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yang mencoba menyelundupkan daging hewan dilindungi ini menggunakan cara baru yakni dengan cara menumpuknya dengan ikan asin untuk mengelabuhi pihak Bea Cukai maupun petugas keamanan lainnya," tambahnya.

Mengantisipasi terjadinya penyelundupan trenggiling baik yang sudah mati maupun yang masih hidup pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbabagai pihak seperti Polri, TNI dan Bea Cukai untuk memperketat daerah yang berbatasan dengan negara lain.

Adapun daerah yang dianggap rawan penyelundupan daging trenggiling ini seperti Bali, Medan dan Surabaya. Beberap waktu yang lalu pihaknya juga berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan trenggiling hidup sebanyak 75 ekor di Medan dan saat ini hewan tersebut sudah dilepaskan kembali ke habitatnya.

"Sampai saat ini sekitar 17,5 ton daging dan 334 sisik trenggiling masih dalam proses hukum dan tersangkanya pun sudah ditangkap. Jika proses hukum selesai maka daging dan sisiknya akan dimusnahkan," kata Darori.

Ditambahkan, sanksi yang diberikan kepada penyelundup atau penjual daging maupun trenggiling hidup secara ilegal dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan ekosistemnya.

Selain itu juga dijerat dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindung termasuk trenggiling yang merupakan salah satu hewan yang dilindungi.

Aditya

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012