Jakarta, (Antaranews Megapolitan) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait verifikasi partai politik (parpol) yang dimohonkan oleh Partai Islam Damai Aman (Partai Idaman).

"Menyatakan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis.

Selain itu amar putusan Mahkamah juga menyatakan frasa telah ditetapkan dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Mahkamah berpendapat Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan verifikasi partai politik dalam Pasal 173 ayat 40 (1) dan ayat (3) UU Pemilu adalah beralasan menurut hukum," jelas Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan Mahkamah.

Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, Partai Idaman selaku Pemohon mendalilkan bahwa dua ketentuan a quo bersifat diskriminatif karena aturan tersebut memberikan perlakuan berbeda pada partai lama dan partai baru, atau dinilai memiliki standar ganda.

Pemohon menyebutkan bahwa partai di pemilu 2014 langsung dapat ikut pemilu 2019, sementara partai baru harus mengikuti proses verifikasi faktual agar dapat ikut di pemilu 2019.

Pemohon kemudian berpendapat verifikasi partai politik harus dilakukan, baik pada partai lama maupun partai baru supaya dapat mewujudkan keadilan.

Pewarta: Maria Rosari

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018