Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Seorang warga Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, bernama Anggi Kanto (24) menjadi sasaran tembak kawanan perampok bersenjata api yang beraksi mencuri sepeda motor, Selasa (9/1) sore.

"Kejadian itu berlangsung di Jalan Cempaka RT01/RW08, Kecamatan Jatisampurna. Korban bernama Anggi Kanto (24) terluka karena betis kirinya terserempet proyektil yang ditembak pelaku," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota kompol Erna ruswing Andari di Bekasi, Rabu.

Dia mengatakan, pelaku berhasil menggasak sepeda motor Honda Beat Pop bernopol B 4074 KAK milik korban Anggi yang terparkir di halaman rumah kontrakannya.

Kronologi kejadian berawal saat korban bersama anaknya sedang bermain di ruang tengah rumah kontrakan. Tiba-tiba korban mendengar suara mesin motornya menyala.

"Korban langsung melongok ke luar rumah dan mendapati sepeda motornya telah dibawa pelaku," katanya.

Dimas mengatakan, korban langsung berlari mengejar pelaku yang diduga berjumlah dua orang mengendarai satu sepeda motor.

Dalam upayanya mengejar pelaku, sebuah timah panas melesat ke arah korban dan menyerempet betis kirinya.

Proyektil yang dilepas tersangka bersarang di dinding rumah Sain Chool (36) yang merupakan tetangga korban.

"Pelaku berhasil lolos karena dia melepas tembakan ke arah korban hingga membuatnya memasrahkan sepeda motornya dibawa pelaku," ujarnya.

Erna menambahkan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti berupa sebuah proyektil milik pelaku. Proyektil itu diduga dilesatkan salah satu pelaku dari senjata api rakitan.

Erna menduga pelaku merupakan kawanan lama, sebab dibekali senjata api saat beraksi.

"Mereka juga dikenal sadis karena tidak segan melukai korbannya bila melakukan perlawanan," katanya.

Pascakejadian, korban dibawa tetangganya ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.

"Sampai pagi tadi, kondisi korban membaik bahkan sempat dimintai keterangan oleh penyidik," katanya.

Apabila ditangkap, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Hukumannya penjara di atas lima tahun," katanya.


Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018