Bogor (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, mengumumkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota 2018 yang akan mendaftar, Selasa.

Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna mengatakan pada hari kedua pendaftaran dibuka, bakal pasangan calon yang akan mendaftar ke KPU adalah Dadang Danubrata dan Sugeng Teguh Santoso yang diusung oleh PDI-P dan PKB.

"Rencana mendaftar sesuai konfirmasi hari ini pukul 15.00 WIB," kata Undang.

Untuk bakal pasangan calon lainnya kebanyakan mendaftar di hari terakhir (Rabu-red) yakni Bima Arya Sugiarto dan Dedie A Rachim dijadwalkan mendaftar pukul 09.00 WIB.

Disusul oleh pendaftar berikutnya yakni bakal pasangan calon perorangan Edgar Suratman dan Syefwelly Gynanjar Djoyodiningrat, dijadwalkan mendaftar pukul 11.00 WIB.

Dan bakal pasangan calon terakhir yang akan mendaftar adalah politisi PKS Achmad Ru`yat dan Zaenul Mutaqin dari PPP akan mendaftar sore harinya.

Melihat dari jadwal pendaftaran bakal pasangan calon Pilwakot Bogor 2018, kompetisi antara Bima Arya dan Achmad Ru`yat kembali terulang, sebelumnya di Pilwakot 2013.

Pada Pilwakot 2013 Bima berpasangan dengan Usmar Hariman, sedangkan Ru`yat berpasangan dengan Aim Halim Hermana. Persaingan ketat terjadi di antara keduanya dengan selisih suara 1.755 suara sah dari Bima-Usmar.

Achmad Ru`yat merupakan satu dari tiga nama kader PKS yang diusung dalam Pilwakot 2018 bersama Najamuddin dan Atang Trisnanto.

KPU Kota Bogor siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan mendaftar pada hari Selasa dan Rabu.

Adapun ketentuan pendaftaran yakni syarat pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memperoleh 20 persen kursi dari jumlah kursi DPRD Kota Bogor atau 20 persen dikali 45 kursi yakni sebanyak sembilan kursi.

Syarat berikutnya dalam hal menggunakan syarat pencalonan berupa perolehan suara asli, maka partai politik atau gabungan dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memperoleh paling sedikit 25 pereen akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir di Kota Bogor atau 25 persen dikali 494.351 suara sah yakni sebesar 123.585 suara sah.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi partai politik yang memproleh kursi di DPRD hasil pemilihan tahun 2014.

Sementara itu syarat ketentuan tersebut tertuang berdasarkan keputusan KPU Kota Bogor No 15/Pt.03.2-Kpt/3271/KPU Kot/IX/2017 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kota Bogor No 10/HK.02.03.Kpt-Kot/IX/2017 tentang penetapan persyaratan jumlah paling sedikit kursi dan suara sah partai politik dan gabungan untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pilkada 2018.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018