Beijing (Antaranews Megapolitan-Bogor) - Mengapa 69 pengasuh taman kanak-kanak dan 77 lainnya dalam proses penuntutan di China?. Ini Berita lengkapnya dari Beijing.

Sebanyak 69 pengasuh taman kanak-kanak dan 77 lainnya dalam proses penuntutan terkait kasus asusila terhadap murid-muridnya sejak Januari 2016 sampai sekarang, demikian data yang diumumkan Kejaksaan Agung China (SPP).

Kasus itu telah memberikan dampak sosial yang sangat besar, kata salah satu direktur penuntutan SPP, Zheng Xinjian  sebagaimana laporan media resmi di China, Jumat.

"Kejaksaan tidak memberikan toleransi apa pun terhadap kasus asusila dan akan menuntut dengan hukuman seberat-beratnya terhadap kasus yang membuat anak-anak trauma," ujar Zheng dikutip China News Service.

Persoalan asusila kembali menjadi sorotan masyarakat daratan Tiongkok itu setelah media sosial mengekspos insiden yang terjadi di TK RYB Education di Beijing dan tempat pengasuhan anak Ctrip Shanghai.

Setelah terjadinya kasus tersebut, semua aparat hukum di seluruh pelosok China melakukan inspeksi mendadak di semua TK. Kejaksaan di pelosok China juga memberikan nasehat ke 2.239 unit TK mulai Juni 2016 hingga November 2017.

"Pemerintah harus memperketat regulasi TK dan menggelar uji kompetensi terhadap para pengasuh," kata Deputi Direktur Penuntutan Kasus Asusila SPP Shi Weizhong.

China sangat membutuhkan pengasuh TK yang memenuhi kualifikasi, namun beberapa di antara mereka tidak memenuhinya, demikian pendapat Deputi Direktur 21st Education Research Institute, Xiong Bingqi, sebagaimana dikutip Global Times.

Pada 2016 terdapat sekitar 3,8 juta pengasuh TK di seluruh pelosok negeri berpenduduk terbanyak di dunia itu.

Sekitar 22 persen pengasuh TK lulusan sekolah menengah atas ke bawah sebagaimana data Kementerian Pendidikan China.

China masih membutuhkan sedikitnya tiga juta pengasuh TK lagi, demikian laporan Beijing Youth Daily.

"TK dan tempat pengasuhan anak lainnya dikenal sebagai ajang bisnis yang menguntungkan, terutama sejak pemerintah China mengesahkan undang-undang pasangan suami-istri boleh memiliki dua anak (sebelumnya hanya satu anak)," kata Xiong.

"Oleh karena itu, meningkatnya kasus asusila mengindikasikan kebutuhan regulasi sesegera mungkin. Harus ada kejelasan regulasi yang ketat," ujarnya menambahkan.

Penerjemah: A.F. Firman.
    

Pewarta: M. Irfan Ilmie

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017