Bogor (Antaranews Megapolitan) - Wali Kota Bogor Bima Arya tegaskan komitmen dan konsistensinya untuk menegakkan Peraturan Daerah No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meski banyak pihak menilai tidak efektif.

"Persoalan di semua daerah dalam penegakan KTR sama, konsistensi aparat internal, penegakan hukum, masih banyak PNS yang nakal dan supir angkot yang melanggar KTR," kata Bima usia diskusi publik terbatas terkait Perda KTR di Kota Bogor, Kamis.

Menurut Bima komitmen dari Pemkot Bogor untuk penegakan Perda KTR dengan melibatkan warga untuk ikut mengawasi, terus membangun suasana bahwa Kota Bogor serius dalam KTR, sembari membuat landasan hukum.

"Ini Perda kalau disahkan Raperdanya akan sedikit kontroversial, karena semakin ketat, banyak yang dilarang, seperti vape, sisha dan rokok elektrik di atur," katanya.

Menurut Bima, diskresi Perda KTR ini tidak datang begitu saja namun turun temurun, sebab ketika dirinya baru dilantik menjadi Wali Kota tahun 2013, semangat dan ghiroh untuk mengendalikan tembakaunya sudah ada.

"Maka saat bertugas semangat itu diperjuangkan dan dipelajari lebih mendalam," katanya.

Bima mengatakan dulu ia merokok walau hanya sesekali, tetapi berhenti total tahun 2013 ketika selesai jalani tes kesehatan sebagai calon wali kota.

"Saya memilih mempercayai semua riset yang dilakukan tentang bahaya merokok dan percaya rokok lebih banyak mudhoratnya terutama dalam kesehatan," kata politis PAN tersebut.

Bima menambahkan untuk pengendalian tembakau di Kota Bogor harus ada diskresi dan jelas landasan hukumnya dengan adanya Perda Nomor 12 tahun 2009 dan Peraturan Walikota Bogor Nomor 7 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda tentang KTR, dan juga Perda No 1 tahun 2015 tentang reklame yang melarang iklan rokok di dalamnya.

Adanya Perda tersebut, lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak lagi menerima sponsor dari perusahaan rokok. Meski begitu ia menegaskan, hal tersebut tidak berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Justru sebaliknya PAD Kota Bogor terus meningkat dengan dideklarasikan Bogor sebagai kota pelari dan kota keluarga.

"Jadi bukan hanya aspek kesehatannya saja, tetapi juga pada aspek budaya masyarakat, serta yang terpenting komitmen dari pemkot kepada warga dengan terus memperkuat Perda-nya," kata Bima.

Diskusi publik terbatas dengan tema "mengkritisi Perda KTR Kota Bogor, Perlukah? Menghadirkan sejumlah pembicara baik dalam pihak pro rokok maupun pengendalian tembakau. Salah satu narasumber yang hadir Presiden Smoker Club Indonesia, Ferry Mursyidan Baldan.

"Diskusi seperti ini sangat bagus, intinya diskresi yang kita miliki jangan bertentangan dengan hukum di atasnya," kata Bima.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017