Bandung (Antara Megapolitan) - Para pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung dilarang mengambil cuti selama masa angkutan libur Natal dan tahun baru 2018.

"Selama masa angkutan Natal dan tahun baru ini, seluruh personil harus siaga jadi tidak ada yang diperkenankan mengambil cuti tahunan," ujar Manajer Humas Daop II Bandung, Joni Martinus saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu.

Joni mengatakan, PT KAI Daop II telah menetapkan masa angkutan mulai Jumat (22/12) hingga tanggal 7 Januari 2018. Selama masa angkutan tersebut, seluruh personil harus siaga di setiap terminal pemberangkatan maupun di jalur-jalur kereta.

Ia juga memastikan, sarana-prasarana penunjang kelancaran angkutan, sudah siap. Termasuk menyiapkan tiga kereta tambahan untuk melayani masyarakat.

Kereta Tambahan tersebut yakni KA Pasundan Tambahan (berangkat pukul 06.45 WIB), KA Lodaya Pagi Tambahan (berangkat 09.35 WIB), dan Lodaya Malam Tambahan (berangkat pukul 20.20 WIB).

"Kita siapkan semua aspek operasional untuk menghadapi Natal dan tahun baru ini," katanya.

Mengenai tingkat keterisian atau okupansi kereta api, Joni mengatakan bahwa rata-rata untuk keberangkatan mulai tanggal 22 Desember hingga awal Januari sudah mencapai 100 persen.

"Hampir semua kereta keberangkatan Bandung keterisiannya sudah mencapai 100 persen, kecuali KA Lodaya Tambahan Pagi untuk keberangkatan tanggal 30, 31 Desember dan 1 Januari 2018, masih banyak tempat duduk tersedia," katanya.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017