Karawang (Antara Megapolitan) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa penistaan agama, Aking Saputra, Senin.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aking Saputra melanggar pasal 156 a tentang penodaan agama. Atas dasar itu, terdakwa harus menjalani hukuman sesuai vonis," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Vonis majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa satu tahun enam bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Aking telah terbukti melanggar Pasal 156 a tentang penodaan agama. Salah satu yang meringankan terdakwa karena terdakwa mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada masyarakat Karawang.

Selama persidangan Aking juga dinilai tidak memberi keterangan berbelit-belit sehingga persidangan berjalan lancar.

Majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk melakukan perlawan hukum ke jenjang peradilan yang lebih tinggi. Tapi Aking hanya diam, sehingga majelis hakim berikan waktu satu minggu untuk terdakwa memutuskan menerima atau melakukan perlawanan hukum.

Selain Aking, jaksa penuntut umum juga mengaku akan pikir-pikir untuk menerima vonis tersebut.

Jaksa penuntut umum menyebutkan sekitar April 2017 dan dalam waktu yang lain terdakwa secara berturut-turut melakukan perbuatan berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi.

Informasi itu disebar untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama dan ras.

Terdakwa juga membuat status di akun facebook Aking Saputra berbunyi "Kenapa ya anak-anak di Indonesia zaman sekarang banyak kelewatan bodohnya kalau bicara komunisme. Apakah anak zaman sekarang tahu bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam)".

Tak hanya itu, terdakwa juga menulis status di akun Facebook-nya yang berbunyi "Kitab sucinya mengajarkan kebencian, makian, ancaman, siksa neraka pedih, pembunuhan, hukum potong tangan, hukum rajam sampai mati".

Sementara itu, sidang putusan terhadap Aking Saputra dalam perkara penistaan agama itu dihadiri ratusan warga dari berbagai kelompok masyarakat. Sidang tersebut juga mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian setempat.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017