Sukabumi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Sukabumi, Jawa Barat, Mohamad Muraz mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar empat kecamatan di Kabupaten Sukabumi bergabung dengan Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Saya mewakili Pemkot Sukabumi sudah melakukan permohonan langsung secara lisan kepada Presiden RI Joko Widodo saat melaksanakan ground breaking jalur ganda kereta api Sukabumi-Bogor pada Jumat, (15/12) agar empat kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang berbatasan langsung dengan Kota Sukabumi bisa bergabung," katanya di Sukabumi, Senin.
Empat kecamatan itu yakni Kecamatan Sukalarang, Sukaraja, Kebonpedes dan Cireunghas (Susukecir). Permohonan tersebut juga merupakan reaksi dan permintaan dari masyarakat Susukecir yang sudah lama mengidamkan bergabung dengan Kota Sukabumi.
Selain itu, ia pun menjelaskan kepada Presiden Jokowi bahwa Kabupaten Sukabumi merupakan kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali dengan luas daerah mencapai 4.120 kilometer persegi dan jumlah penduduknya sekitar 2,8 juta jiwa.
Berbanding terbalik dengan wilayah Kota Sukabumi yang hanya memiliki 48,15 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 380 ribu jiwa. Bahkan, informasinya Presiden Jokowi pun merespon positif permohonan orang nomor satu di Kota Sukabumi tersebut dan bisa secepatnya dilaksanakan.
Lanjut dia, perjuangan Pemkot Sukabumi agar wilayah Susukecir dapat bergabung dengan Kota Sukabumi ini sudah dilakukan berulang kali dan sejak lama. Bahkan, pada 9 Juni 2014 yang lalu, Pihaknya meminta kepada Pemkab Sukabumi agar segera merespon surat permohonan penggabungan wilayah Susukecir ke Kota Sukabumi sesuai dengan surat nomor 138/640/BAPP/2014, perihal Permohonan Penambahan Ruangan Wilayah Kota Sukabumi.
"Sebenarnya kami (Pemkot Sukabumi) bersikap pasif dengan adanya permohonan warga yang tinggal di wilayah Susukecir ingin bergabung dengan Kota Sukabumi karena harus menjunjung tinggi etika pemerintahan dan proses tersebut harus ditempuh melalui mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Muraz mengatakan dengan adanya aspirasi dan desakan masyarakat Susukecir yang ingin bergabung ke Kota Sukabumi serta diterimanya surat dari Menteri Dalam Negeri RI nomor 138.4/275/PUM 7 Maret 2007 dan surat dari Gubernur Jabar nomor 138/1597/Desen 4 Mei 2007 yang isinya memerintahkan Bupati Sukabumi dan Wali Kota Sukabumi agar melakukan kajian dan koordinasi.
Akhirnya pihaknya melayangkan surat permohonan kepada Pemkab Sukabumi, agar wilayah Susukecir masuk ke Kota Sukabumi. Lanjut dia, isi surat tersebut bukan hanya menginginkan perluasan wilayah Kota Sukabumi saja, tapi merupakan kehendak masyarakat Susukecir yang ingin bergabung dengan Kota Sukabumi.
"Semua keputusan ada di tangan pemerintah pusat dan kami berharap pak Presiden Jokowi bisa merespon dan mengabulkan permohonan kami yang ingin menggabungkan Susukecir dengan wilayah Kota Sukabumi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Saya mewakili Pemkot Sukabumi sudah melakukan permohonan langsung secara lisan kepada Presiden RI Joko Widodo saat melaksanakan ground breaking jalur ganda kereta api Sukabumi-Bogor pada Jumat, (15/12) agar empat kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang berbatasan langsung dengan Kota Sukabumi bisa bergabung," katanya di Sukabumi, Senin.
Empat kecamatan itu yakni Kecamatan Sukalarang, Sukaraja, Kebonpedes dan Cireunghas (Susukecir). Permohonan tersebut juga merupakan reaksi dan permintaan dari masyarakat Susukecir yang sudah lama mengidamkan bergabung dengan Kota Sukabumi.
Selain itu, ia pun menjelaskan kepada Presiden Jokowi bahwa Kabupaten Sukabumi merupakan kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali dengan luas daerah mencapai 4.120 kilometer persegi dan jumlah penduduknya sekitar 2,8 juta jiwa.
Berbanding terbalik dengan wilayah Kota Sukabumi yang hanya memiliki 48,15 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 380 ribu jiwa. Bahkan, informasinya Presiden Jokowi pun merespon positif permohonan orang nomor satu di Kota Sukabumi tersebut dan bisa secepatnya dilaksanakan.
Lanjut dia, perjuangan Pemkot Sukabumi agar wilayah Susukecir dapat bergabung dengan Kota Sukabumi ini sudah dilakukan berulang kali dan sejak lama. Bahkan, pada 9 Juni 2014 yang lalu, Pihaknya meminta kepada Pemkab Sukabumi agar segera merespon surat permohonan penggabungan wilayah Susukecir ke Kota Sukabumi sesuai dengan surat nomor 138/640/BAPP/2014, perihal Permohonan Penambahan Ruangan Wilayah Kota Sukabumi.
"Sebenarnya kami (Pemkot Sukabumi) bersikap pasif dengan adanya permohonan warga yang tinggal di wilayah Susukecir ingin bergabung dengan Kota Sukabumi karena harus menjunjung tinggi etika pemerintahan dan proses tersebut harus ditempuh melalui mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Muraz mengatakan dengan adanya aspirasi dan desakan masyarakat Susukecir yang ingin bergabung ke Kota Sukabumi serta diterimanya surat dari Menteri Dalam Negeri RI nomor 138.4/275/PUM 7 Maret 2007 dan surat dari Gubernur Jabar nomor 138/1597/Desen 4 Mei 2007 yang isinya memerintahkan Bupati Sukabumi dan Wali Kota Sukabumi agar melakukan kajian dan koordinasi.
Akhirnya pihaknya melayangkan surat permohonan kepada Pemkab Sukabumi, agar wilayah Susukecir masuk ke Kota Sukabumi. Lanjut dia, isi surat tersebut bukan hanya menginginkan perluasan wilayah Kota Sukabumi saja, tapi merupakan kehendak masyarakat Susukecir yang ingin bergabung dengan Kota Sukabumi.
"Semua keputusan ada di tangan pemerintah pusat dan kami berharap pak Presiden Jokowi bisa merespon dan mengabulkan permohonan kami yang ingin menggabungkan Susukecir dengan wilayah Kota Sukabumi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017