Sukabumi (Antara Megapolitan) - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyambut disahkannya UU Kepalangmerahan oleh DPR RI beberapa hari lalu.

"Perjuangan kami baik di PMI pusat maupun daerah selama 10 tahun akhirnya terjawab, sehingga dengan disahkannya UU ini bisa menjadi payung hukum relawan PMI dalam melakukan berbagai aksi kemanusiaan di Indonesia," kata Humas PMI Kabupaten Sukabumi, Atep Maulana di Sukabumi, Rabu.

Menurut dia, tugas menjadi seorang relawan PMI tidaklah mudah, baik saat memberikan bantuan di lokasi bencana, kecelakaan dan daerah konflik. Bahkan tidak sedikit sukarelawan menjadi korban saat bertugas kepalangmerahan di lapangan.

Selain itu dengan UU Kepalangmerahan ini diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan lambang palang merah. Lanjut dia, lambang PMI hanya digunakan personel, unit pelaksana teknis, fasilitas dan peralatan medis, bangunan, sarana transportasi kesehatan dan sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan PMI.

Bahkan dalam ketentuan UU itu melarang penggunaan nama dan lambang palang merah di luar kegiatan kepalangmerahan. Sehingga dengan kata lain dengan adanya UU tersebut memberikan kepastian hukum saat sedang melaksanakan tugas operasi kemanusiaan.

"Untuk lambang kami tidak mempermasalahkan apakah nantinya pemerintah dan legislatif mengubahnya dari palang merah menjadi bulan sabit merah atau tetap seperti yang sekarang ini. Tetapi yang tidak boleh adalah ada beberapa lambang kepalangmerahan di satu negara," tambahnya.

Atep mengatakan dengan disahkannya UU Kepalangmerahan tersebut sehingga Indonesia merupakan negara ke 194 yang sudah mempunyai UU. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke berbagai lembaga terkait undang-undang ini.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017