Bogor (Antara Megapolitan) - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian akan menguji coba pendampingan 50 kelembagaan ekonomi petani di 29 provinsi dan dari jumlah tersebut diharapkan keberadaannya berkembang di setiap kecamatan.
"Kita bercita-cita diseluruh kecamatan minimal ada satu KEP," kata Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Momon Rusmono di Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Momon menjelaskan pembentukan kelembagaan ekonomi petani (KEP) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pada Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah berperan memfasilitasi dan memberdayakan petani melalui kelembagaan petani seperti kelompok tani (poktan) dan gabungan kelompok tani (gapoktan).
Amanat undang-undang tersebut bertujuan agar kelembagaan petani tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri dalam bentuk KEP atau badan usah milik petani (BUMP) yang berbadan hukum seperti koperasi maupun perseroan terbatas bidang pertanian.
"KEP ini mengisyarakatkan dikelola oleh petani, dan sahamnya 100 persen milik petani," katanya.
Momon menyebutkan keberhasilan membentuk KEP terletak pada peran aktif penyuluh pertanian. KEP sendiri menjadi program prioritas pemerintah untuk mendorong kedaulatan dan kesejahteraan petani.
Penyuluh memiliki peran strategis, satu orang mampu menggerakkan sekelompok petani. Kesejahteraan petani menjadi salah satu indikator bangsa Indonesia maju.
"Kalau mau Indonesia maju, urus petani. Tetapi penyuluh tidak hanya dari Kemetan saja, tapi semua pemangku kepentingan," katanya.
Mulai 2018 ada tiga indikator kinerja penyuluh yang semuanya berkaitan dengan pelaku utama (kelembagaan petani dan KEP). Indikator pertama yakni diukur berapa persen KEP dapat menerapkan sistem pertanian terpadu.
Indikator kedua, berapa persen KEP yang meningkat kelas kemampuannya. Ketiga, berapa persen poktan dan gapoktan yang meningkat statusnya menjadi KEP.
"Ini tugas berat, tapi menarik karena nyata, penyuluh harus aktif dengan pendekatan kelompok tani," katanya.
Data dari Pusat Penyuluh Pertanian jumlah kelembagaan petani di seluruh Indonesia saat ini berjumlah 641.653 kelompok yang terdiri atas kelompok tani sebanyak 564.027 kelompok, gapoktan sebanyak 63.139 dan jumlah KEP baru sebanyak 14.486 kelompok.
"Ini menjadi tugas bersama menumbuhkan dan mengembangkan kelembagaan ekonomi petani," katanya.
Momon menambahkan, jika KEP sudah terbentuk dan petani sudah memiliki akses pasar, baru korporasi petani bisa diarahkan.
"KEP harus diperkuat agar petani punya posisi tawar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Kita bercita-cita diseluruh kecamatan minimal ada satu KEP," kata Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Momon Rusmono di Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Momon menjelaskan pembentukan kelembagaan ekonomi petani (KEP) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pada Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah berperan memfasilitasi dan memberdayakan petani melalui kelembagaan petani seperti kelompok tani (poktan) dan gabungan kelompok tani (gapoktan).
Amanat undang-undang tersebut bertujuan agar kelembagaan petani tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri dalam bentuk KEP atau badan usah milik petani (BUMP) yang berbadan hukum seperti koperasi maupun perseroan terbatas bidang pertanian.
"KEP ini mengisyarakatkan dikelola oleh petani, dan sahamnya 100 persen milik petani," katanya.
Momon menyebutkan keberhasilan membentuk KEP terletak pada peran aktif penyuluh pertanian. KEP sendiri menjadi program prioritas pemerintah untuk mendorong kedaulatan dan kesejahteraan petani.
Penyuluh memiliki peran strategis, satu orang mampu menggerakkan sekelompok petani. Kesejahteraan petani menjadi salah satu indikator bangsa Indonesia maju.
"Kalau mau Indonesia maju, urus petani. Tetapi penyuluh tidak hanya dari Kemetan saja, tapi semua pemangku kepentingan," katanya.
Mulai 2018 ada tiga indikator kinerja penyuluh yang semuanya berkaitan dengan pelaku utama (kelembagaan petani dan KEP). Indikator pertama yakni diukur berapa persen KEP dapat menerapkan sistem pertanian terpadu.
Indikator kedua, berapa persen KEP yang meningkat kelas kemampuannya. Ketiga, berapa persen poktan dan gapoktan yang meningkat statusnya menjadi KEP.
"Ini tugas berat, tapi menarik karena nyata, penyuluh harus aktif dengan pendekatan kelompok tani," katanya.
Data dari Pusat Penyuluh Pertanian jumlah kelembagaan petani di seluruh Indonesia saat ini berjumlah 641.653 kelompok yang terdiri atas kelompok tani sebanyak 564.027 kelompok, gapoktan sebanyak 63.139 dan jumlah KEP baru sebanyak 14.486 kelompok.
"Ini menjadi tugas bersama menumbuhkan dan mengembangkan kelembagaan ekonomi petani," katanya.
Momon menambahkan, jika KEP sudah terbentuk dan petani sudah memiliki akses pasar, baru korporasi petani bisa diarahkan.
"KEP harus diperkuat agar petani punya posisi tawar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017