Depok (Antara Megapolitan) - Ike Farida berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Indonesia (UI) dengan nilai yudisium yang diperoleh cumlaude.
"Ketua Program studi telah melaporkan hasil ujian proposal, hasil riset dan artikel yang layak dimuat internasional saudara. Berdasarkan semua itu tim penguji memutuskan untuk mengangkat Ike Farida sebagai doktor dalam studi ilmu hukum dengan yudisium yang diperoleh cumlaude," kata Ketua Tim Sidang, Topo Santoso ketika membacakan hasil sidang Disertasi Ike Farida di Auditorum Djoko Soetono Fakultas Hukum UI Depok, Sabtu.
Dalam disertasinya yang berjudul Membangun Sistem Outsourcing Yang Berkeadilan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011, Ike Farida menganalisa peraturan Pasca Putusan MK No. 27/PUU-IX/2012 yang dapat memberikan keadilan bagi para pelakunya termasuk keadilan dalam penerapan praktiknya di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam sila ke 5 (lima) Pancasila serta Pasal 27 ayat (2) dan 28 D ayat (2) UUD 1945.
Ike mengatakan di era globalisasi dan ketatnya persaingan usaha saat ini, Indonesia membutuhkan sistem ketenagakerjaan yang fleksibel, efisien, dan efektif yang ditunjang oleh sumber daya manusia yang berkualitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Ketua Program studi telah melaporkan hasil ujian proposal, hasil riset dan artikel yang layak dimuat internasional saudara. Berdasarkan semua itu tim penguji memutuskan untuk mengangkat Ike Farida sebagai doktor dalam studi ilmu hukum dengan yudisium yang diperoleh cumlaude," kata Ketua Tim Sidang, Topo Santoso ketika membacakan hasil sidang Disertasi Ike Farida di Auditorum Djoko Soetono Fakultas Hukum UI Depok, Sabtu.
Dalam disertasinya yang berjudul Membangun Sistem Outsourcing Yang Berkeadilan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011, Ike Farida menganalisa peraturan Pasca Putusan MK No. 27/PUU-IX/2012 yang dapat memberikan keadilan bagi para pelakunya termasuk keadilan dalam penerapan praktiknya di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam sila ke 5 (lima) Pancasila serta Pasal 27 ayat (2) dan 28 D ayat (2) UUD 1945.
Ike mengatakan di era globalisasi dan ketatnya persaingan usaha saat ini, Indonesia membutuhkan sistem ketenagakerjaan yang fleksibel, efisien, dan efektif yang ditunjang oleh sumber daya manusia yang berkualitas.
"Perusahaan menggunakan `outsourcing` sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut, agar bisa berkonsentrasi pada bisnis utamanya (core business)," katanya.
Ia menjelaskan di Jerman, Amerika, Inggris dan Jepang, alih daya (outsourcing) sangat diminati oleh pekerja, bahkan pekerja kerah putih karena hak-hak pekerja di negara tersebut cukup terlindungi dengan didukung oleh perangkat aturan yang komprehensif dan berkeadilan.
Sedangkan di Indonesia, pekerja alih daya terutama yang berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) merasa didiskriminasi dan kurang terlindungi, katanya.
Untuk memperbaikinya, Mahkamah Konsitusi menerbitkan Putusan No. 27/PUU-IX/2011 yang melahirkan aturan mengenai jaminan kelangsungan bekerja (Transfer of Undertaking Protection of Employment - TUPE).
Dalam melakukan penelitian ini, Ike menggunakan metode penelitian doktrinal yang didukung oleh penelitian nondoktrinal. Analisa dilakukan secara kualitatif berdasarkan pendekatan perundang-undangan (statuta), konsep, sejarah dan perbandingan hukum dari 4 negara-negara maju.
Sebagai promotor adalah Prof Dr Satya Arinanto yang juga Ketua Program Pascasarajana FHUI, sedangkan ko-promotor Dr Jufrina Rizal dan Prof Dr Payamam J. Simanjuntak, dan lainnya.
Ia menjelaskan di Jerman, Amerika, Inggris dan Jepang, alih daya (outsourcing) sangat diminati oleh pekerja, bahkan pekerja kerah putih karena hak-hak pekerja di negara tersebut cukup terlindungi dengan didukung oleh perangkat aturan yang komprehensif dan berkeadilan.
Sedangkan di Indonesia, pekerja alih daya terutama yang berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) merasa didiskriminasi dan kurang terlindungi, katanya.
Untuk memperbaikinya, Mahkamah Konsitusi menerbitkan Putusan No. 27/PUU-IX/2011 yang melahirkan aturan mengenai jaminan kelangsungan bekerja (Transfer of Undertaking Protection of Employment - TUPE).
Dalam melakukan penelitian ini, Ike menggunakan metode penelitian doktrinal yang didukung oleh penelitian nondoktrinal. Analisa dilakukan secara kualitatif berdasarkan pendekatan perundang-undangan (statuta), konsep, sejarah dan perbandingan hukum dari 4 negara-negara maju.
Sebagai promotor adalah Prof Dr Satya Arinanto yang juga Ketua Program Pascasarajana FHUI, sedangkan ko-promotor Dr Jufrina Rizal dan Prof Dr Payamam J. Simanjuntak, dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017