Sukabumi (Antara Megapolitan) - Data Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Jawa Barat menyebutkan hanya 10 persen saja petani asli daerah ini yang memiliki lahan pertanian.
"Mayoritas petani Kota Sukabumi merupakan penggarap atau bekerja di lahan pertanian orang lain," kata Kepala DKP3 Kota Sukabumi Kardina Karsoedi di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, kebanyakan pemilik lahan pertanian di Kota Sukabumi berasal dari daerah lain. Sehingga petani hanya menggarap atau bekerja saja.
Lanjut dia, kondisi seperti ini sangat kontraproduktif dengan progam yang digulirkan Pemkot Sukabumi salah satunya melalui Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelantan (LP2B).
Dibuatnya perda tersebut bertujuan untuk membatasi alih fungsi lahan pertanian, namun jika kondisinya seperti ini pihaknya khawatir lahan-lahan produktif beralih fungsi.
"Dengan adanya perda ini untuk membatasi alih fungsi lahan, tetapi kami tidak bisa memaksa pemilk lahan untuk mempertahankannya atau tidak dialihfungsikan," tambahnya.
Kardina mengatakan setiap tahunnya luas lahan pertanian di Kota Sukabumi terus berkurang dan sekarang tersisa hanya sekitar 1.486 hektare saja. Pencegahan alih fungsi ini bukan hanya tugas pemerintah saja, tetapi pihak swasta pun harus ikut menjaganya.
Saat ini luas lahan abadi baru 28 hektare itu pun merupakan milik pemerintah. Tetapi, pihaknya mengapresiasi beberapa pemilik lahan pertanian untuk menjadikannya sebagai lahan abadi.
Di sisi lain, mayoritas petani yang tersisa saat ini berusia di atas 50 tahun yang dikarenakan minimnya regenerasi. Apalagi profesi petani sekarang sudah tidak dilirik lagi oleh kamu muda.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Mayoritas petani Kota Sukabumi merupakan penggarap atau bekerja di lahan pertanian orang lain," kata Kepala DKP3 Kota Sukabumi Kardina Karsoedi di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, kebanyakan pemilik lahan pertanian di Kota Sukabumi berasal dari daerah lain. Sehingga petani hanya menggarap atau bekerja saja.
Lanjut dia, kondisi seperti ini sangat kontraproduktif dengan progam yang digulirkan Pemkot Sukabumi salah satunya melalui Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelantan (LP2B).
Dibuatnya perda tersebut bertujuan untuk membatasi alih fungsi lahan pertanian, namun jika kondisinya seperti ini pihaknya khawatir lahan-lahan produktif beralih fungsi.
"Dengan adanya perda ini untuk membatasi alih fungsi lahan, tetapi kami tidak bisa memaksa pemilk lahan untuk mempertahankannya atau tidak dialihfungsikan," tambahnya.
Kardina mengatakan setiap tahunnya luas lahan pertanian di Kota Sukabumi terus berkurang dan sekarang tersisa hanya sekitar 1.486 hektare saja. Pencegahan alih fungsi ini bukan hanya tugas pemerintah saja, tetapi pihak swasta pun harus ikut menjaganya.
Saat ini luas lahan abadi baru 28 hektare itu pun merupakan milik pemerintah. Tetapi, pihaknya mengapresiasi beberapa pemilik lahan pertanian untuk menjadikannya sebagai lahan abadi.
Di sisi lain, mayoritas petani yang tersisa saat ini berusia di atas 50 tahun yang dikarenakan minimnya regenerasi. Apalagi profesi petani sekarang sudah tidak dilirik lagi oleh kamu muda.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017