Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah bersiap menyambut kedatangan 200 investor asing dan dalam negeri dalam agenda pertemuan yang diagendakan pada Desember 2017.

"Dalam acara Bekasi Summit 2017, akan dituangkan kebijakan investasi Pemerintah Kota Bekasi untuk kian menarik minat investor menanamkan modalnya di kota ini," kata Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Amit Riyadi di Bekasi, Senin.

Menurut dia, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bekasi 2013 s.d. 2018, pada tahun 2017 digariskan sebagai tahun investasi dan perekonomian rakyat.

Pemerintah Kota Bekasi pun mematok sepanjang 2017 ada investasi masuk sebesar Rp6,5 triliun.

Adapun sejumlah persiapan yang dilakukan, di antaranya program simplikasi perizinan. Dalam program ini kalangan investor dapat menanamkan uangnya di Kota Bekasi dengan pelayanan yang profesional dan transparan serta memperoleh jaminan hukum yang pasti.

Secara bertahap, DPMPTSP pun mulai mengintegrasikan pelayanan perizinan secara daring.

Sebagai permulaan, DPMPTSP pengoperasian pelayanan perizinan daring bertajuk `SiLaT` (Sistem Layanan Perizinan Terpadu) pada tanggal 8 November 2018.

Pada tahap awal, SiLaT yang dapat diakses melalui laman www.silat.bekasikota.go.id itu melayani enam jenis perizinan, yakni surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, surat izin usaha jasa konstruksi, surat izin penggunaan tanah makam, surat izin rumah tinggal, dan surat izin usaha angkutan.

"Itu adalah jenis-jenis perizinan yang paling banyak diurus oleh masyarakat dan pengurusannya relatif singkat. Sebagian di antaranya bahkan bisa selesai dalam 1 hari. Kepastian waktu penyelesaian seperti ini yang kami ditawarkan," katanya.

Dalam waktu dekat, perizinan yang menyangkut retribusi bagi kas daerah juga akan diintergasikan dengan SiLaT.

Saat ini DPMPTSP tengah membangun koneksi dengan perbankan agar prosesnya bisa sama-sama dilacak secara daring.

"Jika retribusi sudah dibayarkan pemohon izin, akan ada pemberitahuan ke DPMPTSP juga pemohon izin. Begitu pemberitahuan masuk, beru DPMPTSP akan mengesahkan dan menerbitkan izin pemohon," katanya.

Kinerja DPMPTSP Kota Bekasi yang selama ini rutin dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata dia, akhirnya dilirik oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk dijadikan "pilot project" di Indonesia bagi DPMPTSP di wilayah lain.

Berbekal kesiapan yang telah diakui pihak luar tersebut, DPMPTSP pun merasa optimistis menyongsong Tahun Inovasi dan Kreativitas 2018.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017