Jakarta, (Antara Megapolitan) - Dua papan karangan bunga yang dikirimkan untuk Ketua DPR RI Setya Novanto ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana Jakarta, Sabtu tempat tersangka kasus korupsi KTP elektronik dirusak oleh orang tak dikenal.
Karangan bunga itu tadinya diletakkan oleh pengantar bunga di lobi gedung rumah sakit. Namun, tak sampai 15 menit, petugas rumah sakit meminta agar dua karangan bunga itu dipindah ke area parkir belakang dengan alasan agar tidak mengotori lobi.
Setelah beberapa waktu berada di area parkir belakang, kedua karangan bunga itu dirusak orang tak dikenal. Ucapan doa di kedua karangan bunga ditanggalkan.
"Kurang tahu (siapa yang merusak)," kata salah seorang petugas keamanan, Samlawi.
Salah satu karangan bunga dikirim oleh Riza Villano SP yang mengucapkan doa untuk kesembuhan.
"Semoga Lekas Sembuh BAPAK SETYA NOVANTO. RIZA VILLANO SP. MENUJU INDONESIA ADIL, JUJUR, BERINTEGRITAS BEBAS KORUPSI".
Sementara satu papan karangan bunga lainnya berisi ucapan lekas sembuh dengan nada sarkas dari Sam Aliano.
"Semoga Lekas Sembuh PAPA TIANG LISTRIK #SAVETIANGLISTRIK".
Setya Novanto saat ini sedang menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam. Ia dipindahkan ke RSCM pada Jumat (17/11) siang.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus menunggu Ketua DPR RI Setya Novanto agar sehat dan dapat menjalani pemeriksaan maupun persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.
"Kami berkoordinasi lebih lanjut dengan dokter bagaimana perkembangan kesehatan yang bersangkutan. Saat SN (Setya Novanto) sudah 'fit to be questioned' atau 'fit to stand in trial' berdasarkan putusan dokter, pemeriksaan bisa dilakukan, termasuk dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (17/11).
Setya Novanto saat ini sedang menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam.
KPK juga sudah mengeluarkan surat penahanan kepada Setnov sejak 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017.
Namun, karena Setnov sedang sakit, dia menjalani pembantaran atau perawatan inap di rumah sakit karena bila dalam dalam keadaan tidak ditahan pun yang bersangkutan menjalani perawatan yang sama.
Febri menegaskan bahwa masa pembantaran tidak mengurangi masa tahanan dan tidak memiliki jangka waktu.
"Pembantaran penahanan secara hukum menghilangkan hitungan masa tahanan karena dihitung sejak menjalani proses medis atau perawatan di RS, jadi konsekuensi hukum tidak menambah masa penahan tersebut," ungkap Febri.
Ia berharap seluruh proses hukum KTP-e bisa dibawa ke persidangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017