Jakarta, (Antara Megapolitan) - Proses Reposisi Universitas Trisakti (Usakti) untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) Otonom masih belum diputuskan, tetapi upaya pengembalian aset negara selama 5 tahun bisa menemukan titik terang, dengan dikeluarkannya surat keputusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

"Berdasarkan putusan PK dari Mahkamah Agung, SK Mendikbud tersebut telah dibatalkan, artinya Usakti adalah milik Negara dan antara Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti tidak ada hubungan hukum dalam menyelenggarakan, mengelola apalagi memiliki Universitas Trisakti yang seyogyanya adalah milik negara ini," kata Ketua Senat Universitas Trisakti, Prayitno, dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Ia mengatakan salah satu penghambat proses reposisi Usakti adalah masih adanya silang pendapat antara Pihak Universitas dan Yayasan Trisakti, dimana Sivitas Akademika Usakti sedang berjuang untuk mengembalikan seluruh aset yang dimiliki oleh Usakti kepada Negara, namun Yayasan Trisakti justru menggunakan SK Mendikbud No.0281//1979 untuk mengklaim kepemilikan atas universitas yang sebenarnya didirikan oleh negara pada tahun 1965 tersebut.

Selain itu, Putusan PK Mahkamah Agung juga memperkuat penetapan dari Menteri Keuangan bahwa Universitas Trisakti adalah merupakan Barang Milik Negara. 

"Penetapan ini juga sebelumnya digugat oleh Yayasan Trisakti, namun Mahkamah Agung menyatakan menolak gugatan Yayasan Trisakti dan menetapkan bahwa peraturan dari Menteri Keuangan tersebut tetap berlaku, dan jelas Usakti adalah Barang Milik Negara," ujar Prayitno.

Sementara itu Ketua Tim Reposisi dan Penegerian Usakti, Dadan Umar Daihani menilai, dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, maka jalan bagi Universitas Trisakti untuk menjadi PTN-BH Otonom akan semakin terbuka.

Menurutnya, putusan ini adalah jawaban dari segala jerih payah Sivitas Akademika Usakti dalam meluruskan sejarah Universitas Trisakti yang seyogya nya terbentuk sejak awal sebagai PTN.

"Terlebih kini Pemerintah pun sudah hadir di Universitas Trisakti dengan ditempatkannya salah satu Dirjen Kemenristek Dikti yang diberikan tugas khusus oleh negara sebagai Pejabat Rektor Sementara di Universitas Trisakti, yang salah satu tugasnya adalah menjaga aset negara, dalam hal ini adalah Universitas Trisakti," ujar Dadan.

Melihat berbagai fakta diatas, dengan telah ditetapkannya aset Usakti sebagai Barang Milik Negara, kemudian kehadiran Pemerintah guna menjaga aset negara tersebut, jelas menunjukan suatu pertanda bahwa adanya dukungan dari Pemerintah yang turut membantu terwujudnya status Usakti menjadi PTN-BH Otonom.

"Sekarang kita tinggal menunggu bola yang kini sedang berada di tangan pemerintah bergulir, kami telah menjadi mandiri sejak pertama kali kami berdiri, sejarah telah memperlihatkan hal tersebut, dan sesungguhnya ini merupakan formalisasi dari jati diri subyek hukum otonom yang melekat pada Usakti sejak kelahirannya," tegas Dadan.

Sementara itu, keberhasilan dalam peralihan status Usakti menjadi PTN-BH Otonom juga disebutkan Dadan, dapat merupakan salah satu indikasi kesuksesan Nawa Cita Presiden Jokowi, terutama dalam hal kemandirian serta revolusi karakter bangsa. 

"Karena jika Usakti menjadi PTN-BH Otonom, maka Usakti dapat menjadi role model sebagai sebuah Universitas yang mandiri, tidak membebani APBN, dan hal ini telah dibuktikan selama 52 tahun,” ujarnya.

"Apalagi Usakti juga turut mendukung revolusi dan pendidikan karakter, karena Usakti selalu mendidik mahasiswanya untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai ke-Trisaktian, yaitu berdaulat, mandiri dan berbudaya," demikian Dadan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017