Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menunda penertiban tempat hiburan malam (THM) yang sebelumnya direncanakan Kamis (9/11) hingga Sabtu (11/11) karena belum adanya anggaran dan koordinasi dengan penegak hukum lainnya.

"Penegakan tersebut belum dapat dilakukan karenanya sedang ada berbagai kegiatan pada daerah setempat dan minimnya anggaran," kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor di Kabupaten Bekasi, Senin.

Menurut dia, masalah lainnya yaitu harus berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi dan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi. Namun penegakan aturan itu akan tetap dilakukan pada bulan November 2017.

Ia menyebutkan alam koordinasi tersebut harus ada komunikasi guna kelangsungan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pariwisata.

Namun hal tersebut memang belum terlaksana dengan baik karena pada beberapa hari yang lalu Kabupaten Bekasi menjadi tuan rumah beberapa kegiatan bertaraf nasional.

Kegiatan itu di antaranya acara kepresidenan dengan agenda peresmian tambak udang dan pertandingan sepak bola Liga 1 U-19. Dengan adanya hal tersebut maka Satpol-PP belum dapat secara penuh fokus pada penertiban tempat hiburan malam.

Hal itu karena personel tidak memadahi secara jumlah kekuatan. Pasalnya untuk saat ini berjumlah 400 anggota sedangkan minimalnya 600 orang.

Jadi bila harus melakukan tiga kegiatan sekaligus itu tidaklah mungkin. Untuk itu belum dapat melakukan penindakan Perda tentang penutupan tempat hiburan malam.

Selain itu dalam hal ini juga terbentur masalah anggaran karena dalam satu kegiatan pasti membutuhkan lebih dari Rp10 juta.

Ia menambahkan Satpol PP dan aparat keamanan menginginkan penertiban tempat hiburan malam berlangsung saat kondisi Kabupaten Bekasi tengah kondusif.

Namun dalam hal ini bukan karena sikap Satpol-PP yang tidak profesional dalam melaksanakan penindakan tetapi memang ada beberapa permasalahan yang harus dipertimbangkan.

Ia menyebutkan terdapat 135 tempat hibiran malam yang tersebar di daerah setempat sedangkan anggaran yang ada hanya mampu digunakan untuk tujuh daerah saja.

Lokasi itu antara lain Cikarang Selatan, Jalan Singaraja-Lippo Thamrin, Tambun Utara dan Selatan, Cibitung, Jababeka, Cikarang Barat.

Sahat menjelaskan Satpol-PP tidak tebang pilih atau adanya permainan dalam penertiban. Nsmun memang ada beberapa kendala yang harus terselesaikan terlebih dahulu.

Menurut dia, penertiban tempat hiburan malam berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

"Ini menyangkut pada Pasal 47 ayat 1 Perda tersebut menyatakan bahwa, tempat karaoke, diskotik, live music, bar, klab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi," katanya.

Menurut dia, aturan tersebut pun sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2016, hanya saja belum dilaksanakan secara maksimal," katanya.

Pewarta: Mayokus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017