Rapat kreditor dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih akan kembali digelar di Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Januari 2025

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Minggu, membenarkan rencana rapat kreditor PT Sritex tersebut.

"Agendanya masih pencocokan piutang para kreditor," katanya.

Sementara berkaitan dengan usulan keberlanjutan usaha, hakim pengawas dalam kepailitan PT Sritex tersebut belum memberikan penjelasan lebih detil.

"Semua masih dalam tahapan," katanya.

Jumlah total tagihan utang PT Sritex yang telah diterima oleh kurator mencapai Rp32,6 triliun.

Baca juga: Menilik dinamika industri tekstil

Baca juga: Menperin pastikan Sritex tetap produksi

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025