Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Jawa Barat, sedang dilanda masalah, lantaran Tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menemukan kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode 2018 sampai 2023, hingga akhirnya harus dilakukan pembatalan kelulusan dan menarik ijazah 233 alumni ke kampus.
Masalah tersebut juga menjadi perhatian Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.
Ia meminta Dinas Pendidikan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Stikom, untuk memastikan nasib mereka yang telah dinyatakan lulus, agar tidak dirugikan.
"Jangan sampai dirugikan. Kami akan berkomunikasi dengan berbagai pihak, juga dengan Kopertis. Kami sudah kerja sama dengan mereka," katanya di Gedung Sate Bandung, Kamis.
Bey mengingatkan mahasiswa harus lebih teliti melihat kondisi kampus yang dipilih, jangan sampai setelah adanya kejadian seperti ini baru menyadari kekurangan-kekurangan yang ada.
"Jangan sampai seperti ini, dikembalikan lagi, harus ujian ulang dan sebagainya," ujar Bey.
Stikom Bandung memutuskan melakukan pembatalan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumni berdasarkan hasil peninjauan dari Tim EKA Ditjen Dikti. Saat ini Stikom telah menarik 95 ijazah mahasiswa periode 2018-2023. Dari jumlah itu, 19 ijazah dikembalikan secara sukarela dan sisanya tersimpan di bagian akademik. Sementara masih lebih banyak ijazah yang masih berada di alumni.
"Sesuai dengan aturan pemerintah yaitu kenapa harus dibatalkan dan ditarik kembali, karena ada mekanisme atau prosedur yang belum sempurna pada saat pengeluaran ijazah itu," kata Ketua Stikom Bandung, Dedy Jamaludin Malik.
Hasil evaluasi Tim EKA ini memutuskan agar sebuah ijazah yang diterbitkan dengan mempertimbangkan jumlah SKS yang diambil minimal 144 SKS.
Nilai IPK juga harus sama antara data di Stikom dengan data di pangkalan data Dikti. Kemudian juga yang harus dilihat itu adalah apakah skripsinya dilakukan tes plagiasi atau tidak.
Dalam pembuatan ijazah juga harus mencantumkan pada Penilaian Tengah Semester (PTS) akreditasi perguruan tinggi dan program studi menjadi salah satu penyebab dugaan pelanggaran yang ditemukan Dikti terhadap kampus Stikom Bandung.
"Kami baru menetapkan di situ membuat program studinya akreditasi jadi ya. Belum memenuhi aturan," ujar Deddy.
Pembatalan kelulusan tidak serta-merta mewajibkan mahasiswa kembali mengulang perkuliahan dari semester awal, melainkan hanya menyangkut kekurangan SKS maupun nilai akademik.
Baca juga: Kementerian Diktisaintek dorong transformasi pendidikan tinggi
Baca juga: 79 perguruan tinggi di Indonesia ikuti Expo Perguruan Tinggi
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025