Pepatah, bahkan ajaran agama sejak dahulu memberikan pengingat bahwa tetanggamu adalah saudaramu. Tatkala kita berkesusahan maka tetanggalah yang pertama menolong, bukan saudaramu yang tinggal nun jauh di sana.
Nasihat di atas tampaknya tak berlaku bagi Sandy Permana dan Nanang Irawan alias Gimbal. Mereka bertetangga dekat namun Sandy harus tewas di tangan Nanang.
Mereka sama-sama tinggal di Perumahan Perumahan Cibarusah Jaya Blok H 4 Nomor 20 RT 005 RW 008 Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sandy Permana semasa hidupnya dikenal sebagai aktor serial sinetron populer berjudul Misteri Gunung Merapi 3 alias Mak Lampir yang tayang beberapa tahun lalu di layar kaca. Sandy berperan sebagai karakter Arya Soma.
Sandy Permana kelahiran Jakarta, 30 Juni 1979 pernah dikenal pula sebagai cowok sampul sebuah majalah remaja Aneka Yess! tahun 1999. Hingga akhir hayatnya, Sandy merupakan suami dari Ade Andriani dan ayah dari tiga anaknya yang masih kecil-kecil, yakni, Adzkia Sandria, Acio King Permana, dan Kenzo.
Baca juga: Polisi berhasil menangkap pembunuh aktor Sandy Permana
Seorang warga di perumahan tersebut bernama Bambang Prayitno menceritakan bahwa Nanang Irawan dan Sandy Permana pernah tinggal berdampingan alias bersebelahan. Beberapa tahun lalu Nanang juga pernah bekerja sebagai kru sinteron Tukang Bubur Naik Haji dan Misteri Gunung Merapi 3. Nanang tinggal persis di samping rumah Sandy, namun beberapa lama kemudian rumah tersebut dijual ke salah satu temannya.
"Rumahnya pertama bersampingan rumah itu terus di-over sama temannya juga, namanya Imam. Dia pindah masih satu kompleks, tetapi beda gang," kata Bambang menggambarkan rumah Nanang. Bambang tidak menyebut alasan terduga pelaku memilih pindah ke rumah barunya itu. Sosok Nanang Irawan alias Gimbal pun dikenal baik hanya saja pria berambut gondrong itu lebih pendiam. "Orangnya baik, cuma dia pendiam, pendiam saja memang begitu sifatnya," ucap Bambang.
Tragis
Tetangga bukannya saling berhubungan baik, melainkan terjadi permusuhan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Sandy Permana dan Nanang Irawan bertetangga namun tidak akur.
Sehari-hari tersangka menjalani kehidupan bertetangga dengan korban secara tidak harmonis. Tersangka tidak pernah menyapa korban dan korban pun tidak pernah menyapa tersangka, kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1).
Mereka bertetangga sejak tahun 2017. Permasalahan mereka bermula pada sekitar tahun 2019 pada saat korban Sandy Permana ingin mengadakan pesta acara pernikahannya dengan cara mendirikan tenda dan memasuki pekarangan rumah Nanang.
Selain itu, Sandy juga menebang pohon di pekarangan rumah Nanang tanpa izin terlebih dahulu. Nanang tidak menegur Sandy karena tahu Sandy memiliki perangai pemarah.
"Atas perbuatan korban tersebut tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam dengan korban," kata Wira.
Berdasarkan kejadian tersebut akhirnya Nanang pada sekitar tahun 2020 menjual rumahnya dan pindah mengontrak rumah ke blok lain namun masih dalam lingkup perumahan tersebut yaitu di Blok H 5 Nomor 1.
Berikutnya, kejadian cekcok mereka terjadi lagi pada Oktober 2024, yaitu Rapat Penurunan Ketua RT 005 RW 008 karena diduga ketua RT yang saat itu menjabat diduga selingkuh dengan warga sekitar.
Baca juga: Sandy Permana bertemu seseorang di danau sebelum tewas
Dalam acara tersebut Sandy berteriak dan beradu mulut dengan istri ketua RT, lalu Nanang menegur korban dengan kalimat "Nggak usah teriak-teriak, biasa aja!".
Namun Sandy memelototi tersangka dan berkata kepada tersangka dengan kalimat 'Lo bukan warga sini, nggak usah ikut-ikutan."
Akibat perkataan Sandy itu membuat Nanang tambah dendam.
Wira menyebutkan dari sejumlah kejadian tersebut akhirnya menimbulkan rasa benci dan dendam tersangka kepada korban yang akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan terhadap aktor laga tersebut.
Baca juga: Pelaku bunuh Sandy Permana karena sakit hati
Sakit hati
Polisi mengungkapkan motif Nanang Irawan alias Gimbal membunuh aktor laga Sandy Permana karena sakit hati.
"Karena merasa direndahkan korban melihat sinis ke pelaku, kemudian meludah di depan tersangka," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Pembunuhan atas Sandy yang dilakukan pelaku, tersebut terjadi pada Minggu (12/1) pukul 06.30 WIB. Kejadian bermula saat pelaku sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumah. Ia melihat Sandy mengendarai motor dari arah depan.
Tiba-tiba korban meludah dengan tatapan sinis terhadap tersangka. Tersangka emosi. Nanang mengambil pisau di kandang ayam samping rumah, berlari mengejar untuk melukai korban. Nanang menusuk perut korban dua kali. Korban yang masih berkendara lalu berhenti dan enangkis tersangka menusuk lagi.
Pelaku terus menusuk mengenai pelipis kiri, kepala, dada, leher kiri, lalu punggung kiri korban. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari sedangkan tersangka kabur menuju ke Jalan Raya Cibarusah menggunakan sepeda motor.
Tak berselang lama korban meninggal dunia setelah ditemukan warga dalam keadaan tak sadarkan diri dan bersimbah darah.
Istri korban, Ade Andriani, mengungkap sosok terduga pelaku sebagai pribadi yang tertutup dan jarang melakukan sosialisasi dengan warga sekitar. Warga sekitar ada yang memanggil Nanang dengan nama Limbad, nama seorang pesulap yang kerap tampil di televisi dan tak pernah berbicara, karena selain pendiam juga berambut gimbal. Badannya pun dipenuhi tato.
Baca juga: Pembunuh Sandy Permana ditangkap di Karawang
Nanang ditangkap oleh petugas gabungan dari Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya pada Rabu (15/1) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy di Jakarta, Rabu (15/1), menjelaskan pelaku ditangkap dalam pelarian dan setelah ditangkap dibawa ke Polda Metro.
Kini Nanang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah membunuh tetangganya sendiri yang pernah tinggal berdampingan. Nanang dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Nanang Irawan alias Gimbal kabur ke Karawang usai bunuh Sandy Permana untuk tenangkan diri
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025