Bogor (Antara Megapolitan) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksana restitusi bagi anak yang menjadi korban pidana.

"Restitusi ini adalah bentuk kompensasi pemerintah kepada anak yang menjadi korban pidana, baik itu ekploitasi ekonomi, kekerasan seksual, perdagangan, penculikan dan sebagainya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas KPPA Hasan dalam pelatihan jurnalis responsif gender dan anak di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat malam.

Hasan menyebutkan Peraturan Pemerintah No 43/2017 ini mengatur pelaksanaan teknis tata cara pengajuan restitusi, dan kepada siapa diberikan.

Peraturan tersebut rasa kemanusian untuk anak yang menjadi korban tindak pidana yang selama ini tidak terperhatikan. Karena setiap ada kasus kekerasan terhadap anak baik itu seksualitas, pencabulan, perdagangan, penculikan, hukum hanya fokus pada pelaku.

"Tetapi tidak kepada korban, padahal korban merasakan penderitaan lahir dan batin. Kita memperlakukan korban tidak adil sebenarnya, pelaku diberikan sanksi-sanksi saja, tanpa memberikan perlakuan pada korban, pemberian sesuatu akibat penderitaan yang dialaminya baik psikis, kerugian materil maupun inmateri," katanya.

Peraturan tersebut telah disosialisasikan ke sejumlah wilayah seperti di Lombok, dan Papua. Aturan tersebut sudah bisa diimplementasikan dengan merujuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maupun undang-undang lainnya seperti perdagangan orang.

Di beberapa negara restitusi sudah diberlakukan, restitusi dibayarkan oleh negara. PP Nomor 43/2017 mengatur kewajiban pelaku untuk membayar restitusi kepada korbannya.

"Jadi selain dikenai pidana kurungan dan denda kepada negara, pelaku juga diwajibkan membayar restitusi kepada korbannya," kata Hasan.

Adanya sanksi berlapis ini diharapkan ada efek jera kepada pelaku tindak kejahatan kekerasan terhadap anak. Sehingga dapat berfikir dua kali sebelum melakukan kejahatannya.

Hasan menyebutkan restitusi adalah bentuk pertanggungjawaban pelaku terhadap korbanya, yang mengalami penderita psikis, seksual, materil maupun inmateril.

Restitusi adalah hak korban untuk mendapat penggantian atas kerugian yang dialaminya yang memiliki aturan hukum tetap. Tuntutan restitusi bisa diajukan ke pengadilan baik sebelum maupun sesudah, ataupun berbarengan selama pengadilan.

"Pengajuan melalui penyidik dan jaksa penuntut umum, atau Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)," katanya.

Terkait nominal restitusi yang dibayarkan belum diatur, tetapi akan dihitung oleh Badan Pemasyarakat terkait kerugian apa saja yang dialami oleh korban. Sementara itu, untuk pelaku yang masih di bawah umur, uang restitusi dibebankan kepada orang tuanya. Begitu pula pelaku kejahatan yang dilakukan oleh keluarga sendiri.

"Kalau pelakunya ayahnya sendiri, ya ayahnya harus membayar kepada anak yang menjadi korban," katanya.

Sedangkan pelaku yang berasal dari keluarga tidak mampu, dapat dibayar dengan melakukan pekerjaan sosial, upah dari pekerja sosial dibayarkan untuk restitusi.

Hasan mengatakan KPPA sedang mengajukan RUU Restitusi, agar segala sesuatu yang belum diatur dalam PP Nomor 43/2017 diperkuat melalui undang-undang, salah satunya mencegah kongsi antara aparat penegak hukum dengan pelaku.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017