Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar kurang setuju dengan adanya wacana untuk meliburkan kegiatan pendidikan selama bulan Ramadhan.

"Saya kira tidak perlu ya. Karena libur Ramadhan itu belum jelas konsepnya. Tidak perlu (libur), tetap saja jalan, puasa tidak menghentikan semua (kegiatan)," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, meliburkan sekolah selama 40 hari terlalu lama.

Selain itu, pihaknya pun meminta agar puasa tidak dijadikan sebagai halangan untuk melakukan aktivitas seperti hari-hari biasa.

"Bukan hanya kelamaan (wacana libur), puasa itu seperti kebiasaan sehari-hari, jangan dibedakan," kata Muhaimin Iskandar.

Baca juga: DKI Jakarta tunggu kebijakan pusat terkait wacana libur sekolah selama Ramadhan
Baca juga: Libur sekolah pada bulan Ramadhan bisa diisi dengan pendidikan

Diketahui, wacana untuk meliburkan kegiatan pendidikan selama bulan Ramadhan kini tengah mengemuka dan menjadi bahan pembicaraan masyarakat pada saat ini, sebab kebijakan libur di bulan suci Muslim itu juga pernah dilaksanakan di era pemerintahan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Adapun dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, terdapat sebanyak 16 hari libur nasional serta tujuh cuti bersama. Terkait hal itu, dicantumkan Idul Fitri 1446 H tanggal 31 Maret-1 April.

Sementara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan belum ada pembahasan mengenai libur sekolah selama bulan puasa, dan hal tersebut masih berupa wacana di Kementerian Agama, belum berupa keputusan.

Baca juga: Anggota DPR dukung wacana tentang libur sekolah selama bulan Ramadhan

Oleh karena itu, dia pun belum tahu apakah wacana tersebut akan dibahas di tingkat kementerian koordinator atau langsung dibahas di bawah presiden.

Adapun Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar juga mengungkapkan hal tersebut masih menjadi wacana, namun ia menjelaskan bahwa kebijakan meliburkan kegiatan saat Ramadhan masih berlaku di sejumlah satuan pendidikan berbasis pondok pesantren.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025