Depok (Antara Megapolitan) - Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Rizal E. Halim meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan investigasi terkait beredarnya informasi adanya minuman Whiskey Arkey yang berlabel halal.
"BPOM dan MUI segera mengecek kebenaran informasi tersebut. Apalagi diberitakan minuman ini telah bertahun-tahun beredar di Indonesia," kata Rizal di Depok, Rabu.
Ia mengatakan label halal yang tercantum dalam minuman tersebut berbedar dengan label halal yang dikeluarkan MUI.
Rizal meminta BPOM mengambil langkah tegas jika terjadi pelanggaran atas beredarnya minuman tersebut. Masyarakat khususny konsumen harus diberi perindungan dalam memenuhi hak hak nya yang telah diatur dalam UU no 8 tahun 1999 tentang Perindungan Konsumen pasal 4 (c) hak atas mendapatkan informasi yang benar dan jujur.
Di sisi lain lanjut dia pelaku usaha dilarang untuk memperdagangan barang/jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah diatur sesuai pasal 8 ayat 1 (a-i) UU 8/1999.
Rizal juga mendesak BPOM melakukan investigasi terkait label halal tersebut dan menyampaikan informasi hasil investigasinya kepada publik.
Namun kata Rizal jika berita itu hoax, BPOM bekerja sama dengan MUI dan Kepolisiaan untuk melakukan investigasi dan menyampaikan informasi hasil investigasinya kepada publik agar dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat.
"Penyebar hoax ini perlu diberi sanksi yang tegas," kata dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"BPOM dan MUI segera mengecek kebenaran informasi tersebut. Apalagi diberitakan minuman ini telah bertahun-tahun beredar di Indonesia," kata Rizal di Depok, Rabu.
Ia mengatakan label halal yang tercantum dalam minuman tersebut berbedar dengan label halal yang dikeluarkan MUI.
Rizal meminta BPOM mengambil langkah tegas jika terjadi pelanggaran atas beredarnya minuman tersebut. Masyarakat khususny konsumen harus diberi perindungan dalam memenuhi hak hak nya yang telah diatur dalam UU no 8 tahun 1999 tentang Perindungan Konsumen pasal 4 (c) hak atas mendapatkan informasi yang benar dan jujur.
Di sisi lain lanjut dia pelaku usaha dilarang untuk memperdagangan barang/jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah diatur sesuai pasal 8 ayat 1 (a-i) UU 8/1999.
Rizal juga mendesak BPOM melakukan investigasi terkait label halal tersebut dan menyampaikan informasi hasil investigasinya kepada publik.
Namun kata Rizal jika berita itu hoax, BPOM bekerja sama dengan MUI dan Kepolisiaan untuk melakukan investigasi dan menyampaikan informasi hasil investigasinya kepada publik agar dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat.
"Penyebar hoax ini perlu diberi sanksi yang tegas," kata dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017