Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangka penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus ke Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, membenarkan adanya pelimpahan perkara. 

"Perkara Agus sudah dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan Negeri Mataram setelah shalat Jumat tadi," kata Efrien.

Untuk penetapan agenda persidangan maupun majelis hakim yang akan menyidangkan perkara milik Agus, dia mengatakan masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan.

Tersangka IWAS secara resmi menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat usai jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada hari Kamis (9/1).

 

 

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025