Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menghapus lebih dari 35.000 konten promosi produk makanan, obat, dan kosmetik ilegal sejak 2018.
Siaran pers kemkomdigi di Jakarta, Rabu, konten promosi produk ilegal yang dihapus sebagian besar disiarkan di platform media sosial milik Meta, termasuk Facebook.
Konten promosi produk ilegal di platform Meta yang dihapus jumlahnya total 23.000, sedangkan konten serupa di platform perdagangan elektronik yang telah dihapus jumlahnya 8.600.
Saat melakukan pertemuan dengan Kepala BPOM di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Selasa (7/1), Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan pemerintah melindungi masyarakat dari paparan konten promosi produk ilegal.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa kolaborasi lembaganya dengan Kemkomdigi mengefektifkan upaya pengawasan promosi dan peredaran produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan.
BPOM telah mengidentifikasi lebih dari 1,3 juta tautan konten promosi ilegal sejak 2021, dan mengajukan rekomendasi pemblokiran konten kepada pihak terkait termasuk Kemkomdigi.
Baca juga: BPOM sebut perlu kolaborasi tingkat global cegah pandemi sunyi akibat AMR
Baca juga: Perubahan paradigma kesehatan
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025