Bandarlampung (Antara Mergapolitan-Bogor) - Program 'Pemutihan' Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung resmi dimulai Gubernur Lampung mengajak warganya untuk manfaatkan program tersebut. Berikut berita selengkapnya.

Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo mengajak para wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) di daerahnya memanfaakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang resmi dimulai pada Selasa (17/10/2017). 

Pada tahun 2017 ini, Pemerintah Provinsi menargetkan pendapatan PKB sebesar Rp609 miliar, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp623 miliar.

Dari target itu, Rp75 miliar ditargetkan berasal dari program pemutihan PKB, sehingga total target PKB Rp684 miliar. Wajib pajak hanya membayar satu tahun PKB tanpa denda. Menurut Gubernur, jumlah penunggak PKB di Lampung baik roda dua maupun empat mencapai satu juta.

"Selain memberi keringanan kepada wajib pajak, program pemutihan ini juga untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang akan dipakai untuk berbagai program pembangunan, terutama infrastruktur yang masih dibutuhkan," kata Gubernur Ridho, di Bandarlampung, Minggu (15/10/2017).

Persiapan program ini, kata Gubernur lebih lanjut, terus dilakukan. Finalisasi persiapan dengan mitra terkait dilakukan sehari menjelang pemutihan yakni, Senin (16/10/2017), di Bandarlampung.

                        
Rapat Koordinasi Ditlantas Polda Lampung, Bapenda, dan PT Jasa Raharja dalam rangka pemberian keringanan pengurangan denda atas PKB, di Bandarlampung. (Humas Provinsi Lampung/Dok).

Pada rapat yang dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Pembangunan, Hamartoni Ahadis ini, menjadi rapat penyamaan persepsi sebelum program pemutihan dimulai. "Tentu nanti akan ada evaluasi berkala, untuk memperbaiki sistem yang ada," kata Gubernur.

Pemerintah Provinsi Lampung memberi tenggat waktu 17 Oktober-31 Desember 2017 bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban atas PKB. Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 44 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

BERITA TERKAIT: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Meningkatkan PAD

Membuka Posko Crisis Centre Di 10 Samsat

Program pemutihan ini berlangsung serentak di 10 Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat), yakni Rajabasa, Kalianda, Metro, Bandarjaya, Sukadana, Liwa, Kotabumi, Blambangan Umpu, Kota Agung, dan Menggala. Dalam melayani wajib pajak pemutihan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka posko Crisis Centre di 10 Samsat induk tersebut.

                        
Dokumen Kelengkapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  (ANTARA FOTO/Istimewa/Dok).

Menurut Kepala Bapenda Lampung, E. Pieterdono, Crisis Centre ini berfungsi untuk menyeleksi berkas seperti KTP, BPKB, dan STNK. "Crisis Centre ini untuk mengatisipasi berkas yang tidak lengkap dan sumber informasi bagi wajib pajak. Jangan sampai nanti berkasnya bermasalah dan tidak lengkap mengganggu aktifitas wajib pajak reguler yang tidak ikut pemutihan," kata Piterdono.

Mengenai perbedaan pemutihan sebelumnya dan tahun ini, kata Piterdono, tidak ada lagi katagori wajib pajak. "Sekarang semua sama tanpa katagori. Hanya bayar satu tahun tanpa denda. Tujuannya, selain untuk menambah PAD juga validasi data, agar terdata potensi wajib pajak sebagai database," kata Piterdono didampingi Sekretaris Bapenda, Rozali.

Pemutakhiran data wajib pajak ini, kata Piterdono menambahkan, sebagai langkah persiapan menuju pembayaran PKB online. "Ke depan pembayaran PKB akan online. Kita akan ikut provinsi lain, seperti Jawa Barat yang menerapkan PKB online," kata Piterdono. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).

Pewarta: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017