Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan mengambil alih pengelolaan pasar guna memaksimalkan kinerja unit pelayanan terpadu daerah (UPTD) yang berpotensi pada peningkatan pendapatan daerah.

"Itu berjumlah empat dari 12 pasar yang ada pada 23 kecamatan," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdul Rhovik di Kabupaten Bekasi, Selasa.

Menurut dia empat pasar tersebut antaranya Bebelan, Cibarusah, Serang Baru, Sukatani. Sedangkan delapan lainnya yaitu Pasar Tambun, Kedungwaringin, Cibitung, Cikarang Baru, Setu, Lemahabang, Tarumajaya, Pasar Baru (Jababeka).

Dalam hal ini memang harus melakukan pengambilan alih pengelolaan dari pihak ketiga (pengusaha).

Itu dikarenakan dengan pengambil alihan kewenangan berupa pengelolaan maka peningkatan sumber daya manusia dan pendapatan daerah dapat lebih terorganisir.

Selain itu, dalam pengambilan alih tersebut penyerapan pendapatan bisa lebih maksimal dan alokasinya dapat digunakan untuk pembangunan insfraktruktur pendukung lainnya.

Untuk itu guna berjalannya sebuah regulasi dasar dan memaksimalkan kinerja dinas maka harus ada intervensi dari Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Ia menambahkan ini memang perlu dilakukan dengan cepat agar pengalokasiaan anggaran fasilitas berupa pasar dapat lebih terjamin.

"Pada intinya pengelolaan pasar harus berada pada dinas, agar dapat mengatur dan melakukan pengawasan terkait pendapatan daerah," katanya.

Pasalnya bila pengelolaan masih berada pada pihak ketiga (pengusaha) maka eksistensi dan pendapatan akan mengalami penurunan.

Lanjut Abdul menjelaskan masalah pengelolaan ini sudah dilakukan komunikasi dengan Bupati Bekasi dan tinggal menunggu waktu.

Pasalnya Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi sedang melakukan penyusunan kegiatan guna mengevaluasi kinerja beberapa sub bidang.

Pewarta: Mayokus Fajar D

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017