Sukabumi (Antara Megapolitan) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap tiga warga Sukabumi, Jawa Barat yang salah satunya merupakan PNS karena memiliki senjata api dan amunisinya secara ilegal.
"Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Cianjur," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus dalam siaran persnya, Selasa.
Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal anggota Satuan Reskrim Polres Cianjur menangkap seorang tersangka bernisial WG (41) berstatus wiraswasta warga Kampung Cibungur, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Binamarga Kabupaten Sukabumi.
Tidak hanya WG, polisi kembali mengembangkan kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut dan berhasil menangkap WF (28) yang merupakan PNS warga Kampung Cibatu, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan DS (41) warga Kampung/Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang bertatus sebagai satpam.
Dari tangan ketiganya polisi menyita tiga senjata api jenis one shot one gun dan satu unit senjata api jenis pen gun. Selain itu, 16 butir peluru aktif one shot one gun dan enam butir peluru pen gun, polisi juga menyita empat unit telepon seluler milik tersangka.
"Ketiga tersangka masih diperiksa di Mapolres Cianjur untuk mengembangkan kasus kepemilikan senjata api berikut amunisanya secara ilegal," tambah Yusri.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Cianjur," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus dalam siaran persnya, Selasa.
Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal anggota Satuan Reskrim Polres Cianjur menangkap seorang tersangka bernisial WG (41) berstatus wiraswasta warga Kampung Cibungur, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Binamarga Kabupaten Sukabumi.
Tidak hanya WG, polisi kembali mengembangkan kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut dan berhasil menangkap WF (28) yang merupakan PNS warga Kampung Cibatu, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan DS (41) warga Kampung/Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang bertatus sebagai satpam.
Dari tangan ketiganya polisi menyita tiga senjata api jenis one shot one gun dan satu unit senjata api jenis pen gun. Selain itu, 16 butir peluru aktif one shot one gun dan enam butir peluru pen gun, polisi juga menyita empat unit telepon seluler milik tersangka.
"Ketiga tersangka masih diperiksa di Mapolres Cianjur untuk mengembangkan kasus kepemilikan senjata api berikut amunisanya secara ilegal," tambah Yusri.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017