Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Libur Tahun Baru 2025.bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat.
"Ini untuk memastikan kelancaran penyelesaian kegiatan akhir tahun hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini juga diambil untuk memastikan semua kegiatan anggaran dapat diselesaikan dengan optimal dan persiapan untuk tahun berikutnya berjalan lancar,” katanya di Sumenep, Jawa Timur, Kamis.
Edaran itu memberikan pengecualian bagi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang menjalani cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi disiplin kepada pegawai yang melanggar aturan tersebut.
“Kedisiplinan adalah kunci keberhasilan kita. Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Fauzi juga menyampaikan bahwa laporan pelaksanaan surat edaran itu diwajibkan untuk diserahkan secara tertulis kepada Sekretaris Daerah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM paling lambat tiga hari kerja setelah periode tersebut berakhir.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024