Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Jawa Barat, mengingatkan pengelola Apartemen Mutiara Bekasi untuk segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu syarat operasional usaha.
"Masih ada kewajiban yang belum dipenuhi pihak pengembang Apartemen Mutiara Bekasi di bawah bendera PT Gaya Land Prokencana (PT-GP) berupa IMB," kata Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Amit Riyadi di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, Apartemen Mutiara Bekasi yang kini beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekayon, Bekasi Selatan, atau tepatnya di samping Jembatan Layang Pekayon Kota Bekasi itu telah beroperasional sejak 2012 tanpa adanya izin IMB.
Pihak pengembang, kata dia, telah melakukan promosi apartemen yang saat ini mayoritas towernya telah berpenghuni dengan cara membeli maupun menyewa.
"Namun kami terus mengingatkan pengembang ada kewajiban mereka terhadap Pemkot Bekasi terhadap pemenuhan syarat perizinan wilayah," katanya.
Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, telah meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait pelanggaran itu dan memperoleh respons positif untuk dilakukan penindakan atas pelanggaran hukum yang terjadi.
"Legal opinion Kejari Kota Bekasi juga sudah kita teruskan kepada manajemen apartemen, namun hingga kini mereka belum melaksanakan sepenuhnya ketentuan itu," katanya.
Apartemen Mutiara Bekasi dibangun secara fisik pada 2009-2010 dengan luas bangunan mencapai 39 ribu meter per segi di atas lahan seluas 6.000 meter per segi dengan total lokal kamar sebanyak 850 unit.
Seluas 2.500 meter per segi lahan yang kini ditempati Apartemen Mutiara juga diketahui merupakan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang kini tidak lagi memberikan perpanjangan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) sejak 2012.
Penolakan pendirian apartemen tersebut pada awal mula pembangunan juga datang dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Kalangan wakil rakyat itu menilai pengembang Apartemen Mutiara melanggar Ruang Milik Jalan (Rumija), Drainase, Detail Rencana Teknik Kontruksi (DED) dan dibangun diatas Ruang Terbuka Hijau (RTH).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Masih ada kewajiban yang belum dipenuhi pihak pengembang Apartemen Mutiara Bekasi di bawah bendera PT Gaya Land Prokencana (PT-GP) berupa IMB," kata Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Amit Riyadi di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, Apartemen Mutiara Bekasi yang kini beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekayon, Bekasi Selatan, atau tepatnya di samping Jembatan Layang Pekayon Kota Bekasi itu telah beroperasional sejak 2012 tanpa adanya izin IMB.
Pihak pengembang, kata dia, telah melakukan promosi apartemen yang saat ini mayoritas towernya telah berpenghuni dengan cara membeli maupun menyewa.
"Namun kami terus mengingatkan pengembang ada kewajiban mereka terhadap Pemkot Bekasi terhadap pemenuhan syarat perizinan wilayah," katanya.
Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, telah meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait pelanggaran itu dan memperoleh respons positif untuk dilakukan penindakan atas pelanggaran hukum yang terjadi.
"Legal opinion Kejari Kota Bekasi juga sudah kita teruskan kepada manajemen apartemen, namun hingga kini mereka belum melaksanakan sepenuhnya ketentuan itu," katanya.
Apartemen Mutiara Bekasi dibangun secara fisik pada 2009-2010 dengan luas bangunan mencapai 39 ribu meter per segi di atas lahan seluas 6.000 meter per segi dengan total lokal kamar sebanyak 850 unit.
Seluas 2.500 meter per segi lahan yang kini ditempati Apartemen Mutiara juga diketahui merupakan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang kini tidak lagi memberikan perpanjangan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) sejak 2012.
Penolakan pendirian apartemen tersebut pada awal mula pembangunan juga datang dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Kalangan wakil rakyat itu menilai pengembang Apartemen Mutiara melanggar Ruang Milik Jalan (Rumija), Drainase, Detail Rencana Teknik Kontruksi (DED) dan dibangun diatas Ruang Terbuka Hijau (RTH).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017