Direskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi mengatakan tersangka kasus kekerasan seksual bertambah setelah penyidik menetapkan PMC sebagai tersangka.

PMC ditetapkan sebagai tersangka karena berperan mencarikan pemuda untuk diserahkan ke tersangka HAN, mantan Bupati Biak Numfor yang sudah ditangkap dan ditahan terlebih dahulu.

"Saat ini kedua tersangka masih ditahan," kata Direskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi di Jayapura, Rabu.

Baca juga: Darurat kekerasan seksual anak

Dikatakan, tersangka HAN dan PMC telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangka Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat 1 huruf E, F dan G Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik terungkap tersangka PMC merupakan sosok yang mencari dan memberikan korban kepada tersangka HAN.

Saat ini tercatat tujuh orang saksi dan juga korban yang sudah memberikan keterangannya ke penyidik.

Baca juga: Kementerian PPPA harap pimpinan ponpes pelaku pencabulan diproses hukum sesuai peraturan
Baca juga: KPAI: Peran semua pihak cegah kekerasan seksual anak

"Dari hasil pemeriksaan terungkap beberapa pemuda menjadi korban saat masih dibawah umur yakni 16 tahun," kata Direskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi.

Terungkapnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan tersangka HAN terjadi setelah korban RR (18), melaporkannya ke polisi.
HAN ditangkap tanggal 21 Nopember di Biak.

Pewarta: Evarukdijati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024