Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice. Pada 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No 12 A yang sehari-hari digunakan sebagai kantor oleh Hasto, menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya, Kusnadi, menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Lalu, Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan tidak memberikan keterangan sebenarnya.

Ketua KPK juga mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.


Baca juga: KPK soal Hasto Kristiyanto tersangka: Kami cek dulu

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024