PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) resmi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas perseroan sekaligus sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 53,06 persen saham.
JIEP resmi menyandang titel Perseroda setelah disahkannya Peraturan Daerah Pendirian PT JIEP (Perseroda) dan Peraturan Daerah Penyertaan Modal Daerah Kepada PT JIEP (Perseroda) oleh DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Jakarta, Senin (23/12).
"Akhirnya kami mendapatkan status hukum yang jelas, yaitu sebagai BUMD melalui status Perseroan Daerah dan Pemprov Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas dan pemegang saham pengendali," kata Direktur Utama PT JIEP Satrio Witjaksono di Jakarta, Selasa.
Lewat aksi penyertaan modal daerah sebesar Rp225 miliar, Pemprov DKI Jakarta saat ini memegang 53,06 persen saham PT JIEP dan menjadikannya sebagai pemegang saham mayoritas perseroan.
"Ini jadi hari yang bersejarah bagi PT JIEP karena setelah 51 tahun berkarya," katanya.
Kepala Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, aksi penyertaan modal daerah kepada PT JIEP ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan BUMD Tahun Anggaran 2011 sampai tahun 2016 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024