Sebanyak 180.954 konten radikalisme, inteoleransi, dan ekstremisme selama 2024 di berbagai platform media sosial dihapus (take down) oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono dalam pernyataan pers akhir tahun di Jakarta, Senin, mengatakan konten itu terafiliasi dengan berbagai jaringan teroris, seperti Islamic State Iraq and Syria (ISIS), Jamaah Asharut Daulah (JAD), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan Jamaah Asharut Tauhid (JAT).
Penghapusan konten pada platform medsos Instagram sebanyak 86.203 konten, Facebook 45.449 konten, TikTok 23.595 konten, X/twitter 9.535 konten, WhatsApp 8.506 konten, Telegram 4.751 konten, dan media online sebanyak 3 konten.
Telegram dimanfaatkan kelompok ekstremis dan teroris guna menyebarkan propaganda karena memungkinkan pembuatan grup dengan jumlah anggota tidak terbatas.
Pemantauan konten dalam medsos penting karena UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan perencanaan perbuatan jahat sudah dapat dipidana.
Baca juga: BNPT sebut objek vital strategis kini dijadikan target serangan terorisme
Baca juga: Penyintas aksi terorisme terharu dapat bantuan BNPT dan Pupuk Indonesia
Baca juga: Ini dia sosok Kepala BNPT Eddy Hartono yang dekat dengan antiteror
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono dalam pernyataan pers akhir tahun di Jakarta, Senin, mengatakan konten itu terafiliasi dengan berbagai jaringan teroris, seperti Islamic State Iraq and Syria (ISIS), Jamaah Asharut Daulah (JAD), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan Jamaah Asharut Tauhid (JAT).
Penghapusan konten pada platform medsos Instagram sebanyak 86.203 konten, Facebook 45.449 konten, TikTok 23.595 konten, X/twitter 9.535 konten, WhatsApp 8.506 konten, Telegram 4.751 konten, dan media online sebanyak 3 konten.
Telegram dimanfaatkan kelompok ekstremis dan teroris guna menyebarkan propaganda karena memungkinkan pembuatan grup dengan jumlah anggota tidak terbatas.
Pemantauan konten dalam medsos penting karena UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan perencanaan perbuatan jahat sudah dapat dipidana.
Baca juga: BNPT sebut objek vital strategis kini dijadikan target serangan terorisme
Baca juga: Penyintas aksi terorisme terharu dapat bantuan BNPT dan Pupuk Indonesia
Baca juga: Ini dia sosok Kepala BNPT Eddy Hartono yang dekat dengan antiteror
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024