Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram mendalami keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Aidy Furqan dalam kasus pungutan liar atau pungli dengan tersangka Kepala Bidang SMK berinisial AM yang tertangkap tangan pada Rabu 11 Desember 2024.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili di Mataram, Senin, mengatakan pihaknya melakukan pendalaman terkait keterlibatan kepala dinas tersebut berdasarkan keterangan AM yang kini telah berstatus tersangka.

"Memang, belum ada keterlibatan (Kadisdikbud NTB) yang terbuka. Hanya saja, tersangka menyebut ada keterlibatannya," kata Regi.

Dia menjelaskan bahwa tersangka AM baru sebatas menyampaikan keterlibatan Aidy Furqan secara lisan, belum ada bukti pendukung yang memperkuat pernyataan tersebut.

"Jadi, kami masih mencari bukti-bukti lagi," ujarnya.

Regi menyampaikan dalam penanganan kasus ini penyidik belum memeriksa Kadisdikbud NTB, namun memastikan Aidy Furqan masuk rangkaian pemeriksaan.

Sejak kasus ini terungkap, kepolisian dalam tahap penyidikan sudah memeriksa tujuh saksi. Terkait identitas para saksi yang sudah diperiksa, Regi memilih untuk tidak terlalu dini mengungkap hal tersebut.

Tersangka AM terjaring operasi tangkap tangan di ruangannya di Kantor Dinas Dikbud NTB. Polisi menangkap AM dengan barang bukti uang tunai Rp50 juta dalam kemasan plastik merah.


Baca juga: KPK geledah ruang gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo

Baca juga: "Crazy rich" Surabaya" Budi Said dituntut 16 tahun penjara terkait korupsi Antam

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024