Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang siswi SMA kelas 10 berinisial ER sebagai tersangka karena diduga membuang jasad bayinya yang baru dilahirkan ke sungai.
"Dari hasil gelar yang dikuatkan keterangan saksi dan barang bukti, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka anak dengan menerapkan Pasal 341 KUHP," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Jumat.
Pasal tersebut menjelaskan tentang perbuatan seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dan dengan sengaja merampas nyawa atau membunuh anaknya.
Baca juga: Polsek Banjarmasin Utara sedang buru pelaku buang bayi
Baca juga: Polisi tangkap mantan pekerja migran asal Sukabumi yang diduga sengaja buang bayi
"Sesuai pasal yang kami sangkakan, tersangka anak ini terancam pidana paling lama tujuh tahun penjara," ujar dia.
Atas penetapan tersebut, kata dia, penyidik yang melihat status tersangka masih anak melakukan penahanan terhadap ER dengan menitipkannya di Sentra Paramita yang berada di Kota Mataram.
Kasus pembuangan jasad bayi ini terungkap dari temuan warga di Sungai Ancar, Kota Mataram. Jasad bayi ditemukan dalam tas ransel berwarna hitam pada Minggu (12/1).
Usai penemuan, pihak kepolisian mengevakuasi jasad bayi dalam tas ransel tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
"Dari hasil visum, jasad bayi itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat 2,8 kilogram. Lahir dengan umur sembilan bulan 10 hari, normal," ujarnya.
Baca juga: Polisi amankan seorang perempuan pelaku pembuang bayi di Semarang
Kemudian, terungkapnya peran ER sebagai ibu kandung sekaligus pembuang jasad bayi tersebut, Regi mengatakan bahwa pihaknya menemukan selembar kertas yang tertera kartu identitas kependudukan milik orang tua ER.
"Setelah kami selidiki, ternyata itu fotokopi KTP bapak kandung tersangka. Dari penelusuran identitas, peran tersangka terungkap," ucap dia.
Tas ransel tempat jasad bayi ditemukan tersebut adalah milik tersangka yang biasa digunakan untuk pergi ke sekolah.
"Jadi, aksi tersangka ini tidak diketahui pihak keluarganya. Dia melahirkan seorang diri di kamar mandi," katanya.