Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta para mantan anggota Jamaah Islamiyah memenuhi peraturan hukum yang berlaku usai deklarasi puncak pembubaran organisasi tersebut di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (21/12).
"Sesuai isi deklarasi mereka, kami harap eks anggota Jamaah Islamiyah di wilayah Surakarta dan sekitarnya mematuhi aturan hukum yang berlaku di NKRI," kata Supratman di Jakarta, Senin.
Supratman berpendapat bahwa pembubaran organisasi tersebut merupakan peristiwa bersejarah. Untuk itu, dirinya mengajak para eks anggota Jamaah Islamiyah tersebut untuk memperkokoh ideologi Pancasila, menciptakan kehidupan yang harmonis, serta menjauhkan diri dari tindakan anarkis.
Ia menuturkan deklarasi puncak pembubaran Jamaah Islamiyah di Surakarta yang dibacakan oleh eks anggota Jamaah Islamiyah itu menandai kembalinya mereka ke pangkuan NKRI.
"Tentunya pemerintah Indonesia menantikan kontribusi positif mereka dalam mengisi kemerdekaan Indonesia, bukan dengan berbagai tindakan anarkis atau kekerasan," ucap dia menambahkan.
Adapun Jamaah Islamiyah merupakan sebuah organisasi militan Islam di Asia Tenggara yang berupaya mendirikan sebuah negara Islam raksasa di wilayah negara-negara Indonesia, Singapura, Brunei, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Sebelumnya, ribuan orang mantan anggota Jamaah Islamiyah dari Keresidenan Surakarta, Kedu, dan Semarang mendeklarasikan pembubaran diri di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (21/12).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024