Jakarta, (Antara Megapolitan) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran jaringan perusahaan eceran besar "Transmart" terkait kasus suap Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Cilegon Tubagus Imam Ariyadi untuk memuluskan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan Mal Transmart.
"Apakah ada panggilan ke Transmart atau tidak tergantung apakah dibutuhkan keterangan dari mereka. Untuk sementara karena "Transmart yang akan membuka usaha di wilayah di PT KIEC (Krakatau Industrial Estate Cilegon) dan lahan itu disewakan ke Transmart, pengembangan kasus ini akan didalami oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (22/9) terhadap 9 orang terkait kasus ini, sedangkan Imam Ariyadi mendatangi kantor KPK pada hari yang sama pada sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut Basaria, dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang tunai total senilai Rp1,152 miliar yang terdiri dari Rp800 juta berasal dari PT Brantas Abipraya dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta yang berasal dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon.
Selanjutnya uang Rp800 juta dan Rp700 juta itu ditransfer ke rekening Cilegon United Football Club untuk menyamarkan penggunaan uang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility (CSR).
"Permintaan awal dari Rp2,5 miliar disepakati menjadi Rp1,5 miliar. Transfer pertama Pada 19 September 2017 dari PT KIEC kepada rekening Cilegon United Football Club senilai Rp700 juta selanjutnya pada 22 September dari kontraktor PT BA ke rekening Cilegon United Football sebesar Rp800 juta," tambah Basaria.
KPK meyakini bahwa pemberian uang ke rekening Cilegon United Football Club bukanlah yang pertama dilakukan oleh PT KIEC dan PT BA.
"Apakah sebelumnya sudah ada perusahaan yang lain atau belum, untuk sementara dari pengembangan tim kami ada beberapa sebelumnya. Jadi ini bukan yang pertama untuk memberikan uang kepada Cilegon United Football Club, juga ke mana aliran dananya hingga saat ini masih didalami oleh tim," tambah Basaria.
KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan perantara penerima suap Hendry dari swasta sebagai tersangka penerima suap.
Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah adalah project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro.
Ketiganya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017