Cikarang,  Bekasi (Antara Megapolitan-Bogor) - PT Lippo cikarang Tbk, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjawab kebutuhan pekerja akan tempat tinggal.
    
"Hal ini dilantari dengan adanya harga perumahan yang kian hari makin mahal sedangkan gaji pekerja tidak mencukupinya," kata Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Jukian Salim di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis.
    
Menurut Salim, dalam pembentukan daerah dengan kawasan industri tentunya ada tenaga kerja. Namun secara perkembangan dengan kemajuan jaman Lippo Cikarang melihat satu peluang emas dimana pembangunan perumahan cukup dibutuhkan.
     
Pasalnya, dengan adanya daerah kawasan ini tentu memiliki berbagai aspek yang menguntungkan bagi pengelola maupun pemerintah daerah.
     
Bila melihat dari segi aspek tersebut sudah tentu nilai investasi. Nilai itu lalu dilakukan pengembangan dengan membangun apartemen.
     
"Pengembangan tersebut yaitu dari perubahan daerah tandus dirubah menjadi layak huni dan sebagai tempat hunian," katanya.
     
Namun berbeda pula jika melihat dari aspek secara pemerintah daerah sudah pasti mengarah kepada infrakstruktur dan pendapatan daerah serta tenaga kerja.
     
Ia menambahkan secara keseluruhan dalam pembangunan ini tidak mengabaikan aturan suatu daerah dalam perizinannya.
     
Tetapi Lippo Cikarang tetap bersinergi dengan pemerintah daerah setempat guna mewujudkan impian dari tenaga kerja di sekitarnya, tetapi dengan harga yang dapat dijangkaunya.
     
Sementara itu, Ombudsman Indonesia, Akamsyah Siregar menyatakan dengan adanya pembangunan tersebut Lippo Cikarang harus tetap taat pada aturan di Kabupaten bekasi.
    
Pasalnya banyak kesimpangsiuran dengan adanya pemberitaan yang selama ini terus menyudutkan pengusaha dengan berbagai pernyataan dengan menyebutkan bahwa 'Ombudsman melarang konsumen membeli Meikarta, dan melarang adanya iklan yang berlebihan'.
    
Hal tersebut tentu bukan dari Ombudsman yang menyampaikannya. Selain itu dalam pemberitaan tentang pembangunan Meikarta dinyatakan tidak ada unsur pelanggaran aturan.
    
Dalam kepengurusan izin, Lippo Cikarang terap mengedepankan aturan yang ada. Dan tidak sekalipun melupakan aturan secara perundang-undangan yang berlaku pada daerah setempat.(ANT/BPJ).

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017