Sukabumi (Antara Megapolitan) - UMKM yang membutuhkan hak cipta merek tersebut bergerak di bidang industri kerajinan yang jumlahnya sekitar 3,7 juta pelaku usaha. Lanjut dia, sejak 2015 jumlah UMKM yang difasilitasi pihaknya untuk mempunyai hak cipta sebanyak 1.500 unit.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI membantu dan mempermudah para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ingin membuat hak cipta merek.

"Setiap tahunnya ada sekitar 3 ribu UMKM yang mengajukan pembuatan hak cipta merek, tetapi tahun ini kami bisa memberikan legalitas tersebut kepada 2.125 UMKM dan itu pun tidak hanya label hak cipta merek saja, tetapi sertifikat halal, SNI, hazard analysis and critical control points (HACCP) dan lain-lain," kata Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM RI I Wayan Dipta di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, tidak seluruh UMKM memerlukan hak cipta merek, karena yang betul-betul membutuhkannya adalah mereka (pelaku UMKM) yang produknya benar-benar original buatan sendiri.

Selain itu, untuk mendapatkan hak cipta ini pelaku UMKM tidak perlu mengeluarkan biaya karena seluruh dananya ditanggung oleh pemerintah pusat asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Produk UMKM dalam negeri harus dilindungi dari berbagai tindakan khususnya pemalsuan, maka dari itu kami mempermudah dalam pembuatan berbagai sertifikat mulai dari hak cipta, SNI, HACCP, halal dan lain-lain," tambahnya.

Dipta mengatakan setiap produk UMKM harus memiliki hak cipta merek, untuk mendapatkannya pihaknya siap memfasilitasi dan bisa diajukan secara online. Bahkan, dalam pengajuannya pun pelaku UMKM tidak akan dipersulit karena sektor usaha ini merupakan penopang ekonomi bangsa.

Kementerian Koperasi dan UMKM RI terus fokus terhadap keberadaan pelaku UMKM agar tidak ada yang gulung tikar juga membantunya dalam hal promosi hingga ke luar negeri.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017