Bogor (Antara Megapolitan) - Sebanyak 4.582 peserta mengikuti seleksi rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional atau TPP Desa Tahun 2017 di sejumlah lokasi di Kota Bogor, Minggu.

Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) Institut Pertanian Bogor (IPB) bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD), melaksanakan seleksi tersebut .

Ketua Program Studi Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB, Jaenal Effendi mengatakan rekrutmen TPP itu meliputi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota, Pendamping Desa dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PD dan PDTI) serta Pendamping Lokal Desa (PLD).

Kegiatan seleksi dilaksanakan di sejumlah tempat yakni di Gedung Common Class Room (CCR) IPB, Gedung Teaching Lab IPB, Gedung Grha Widya Wisuda IPB, Audit FPIK IPB, Auditorium Fakultas Peternakan (Fapet) IPB, Auditorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) IPB, Gedung SMAN 1 Dramaga, SMPN 2 Dramaga dan SMA Kornita.

"Secara spesifik, sarana-prasarana yang dimiliki IPB dalam pelaksanaan seleksi tenaga pendamping profesional sangat siap," kata Jaenal.

Ia mengatakan FEM IPB dipilih dalam rekrutmen calon pendamping desa karena selama ini kontribusi pemikiran dan strategi pengembangan yang diberikan FEM khususnya dan IPB umumnya dinilai sangat besar, terutama terhadap pemberdayaan masyarakat desa dan capacity building pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau kementerian terkait.

Tidak hanya itu, kesiapan FEM IPB dalam rencana tindak lanjut untuk memfasilitasi kemampuan pemberdayaan-"capacity building" dari para pendamping tenaga profesional desa tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan proses rekrutmen pendamping desa telah memasuki tahap seleksi tes tulis yang dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri yang ditunjuk di masing-masing provinsi.

"Seleksi ini dijamin transparan dan akuntabel karena melibatkan langsung pihak perguruan tinggi yang sudah teruji dalam melakukan seleksi," katanya.

Ia mengatakan pengumuman hasil tes tertulis paling lambat dua hari setelah pelaksanaan tes tertulis. Selanjutnya pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan mulai tanggal 12-17 September 2017.

Terkait tugas pendamping desa, Jaenal menyampaikan tugas pokok Pendamping Desa adalah sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Tugas utama Pendamping Desa adalah mengawal implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.

Harapannya, Pendamping Desa mampu melakukan transformasi sosial dengan mengubah secara mendasar pendekatan kontrol dan mobilisasi pemerintah terhadap desa menjadi pendekatan pemberdayaan masyarakat desa.

"Masyarakat desa dan pemerintah desa sebagai satu kesatuan diberdayakan untuk mampu hadir sebagai komunitas mandiri," katanya.

Ia menambahkan desa-desa didorong menjadi subyek penggerak pembangunan Indonesia dari pinggiran, sehingga mampu merealisasikan salah satu agenda strategis prioritas Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan RI.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017