Bandarlampung (Antara Megapolitan-Bogor) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menegaskan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) berlaku seumur hidup, berlaku pada KTP terbitan 2011, dan tidak perlu diperpanjang kembali.
"Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski habis tercantum masa berlakunya," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Bayana, di Bandarlampung, Kamis (7/9/2017).
Peraturan tersebut, kata Bayana lebih lanjut merujuk pada Surat Edaran Mendagri Tjahjo Kumolo, Nomor: 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 Perihal KTP El.
Surat tersebut, ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia, pada 17 Januari 2014.
Isi dari surat tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dua pasal dalam UU ini mengatur masa berlaku KTP-El.
Pasal 64 Ayat (7) huruf A menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 101 huruf C menjelaskan bahwa KTP-el yang diterbitkan sebelum UU ini ditetapkan berlaku seumur hidup.
Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski habis tercantum masa berlakunya.
Menurut Bayana, Gubernur Lampung juga menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tersebut mengimbau kepada masyarakat bahwa KTP-El berlaku seumur hidup.
Termasuk menegaskan kembali KTP yang keluar 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi.
"Ini perlu ditegaskan lagi agar tak terjadi kesimpangsiuran di lapangan," kata Bayana yang juga mantan Camat Natar Lampung Selatan, dan Camat Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung itu. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski habis tercantum masa berlakunya," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Bayana, di Bandarlampung, Kamis (7/9/2017).
Peraturan tersebut, kata Bayana lebih lanjut merujuk pada Surat Edaran Mendagri Tjahjo Kumolo, Nomor: 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 Perihal KTP El.
Surat tersebut, ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia, pada 17 Januari 2014.
Isi dari surat tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dua pasal dalam UU ini mengatur masa berlaku KTP-El.
Pasal 64 Ayat (7) huruf A menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 101 huruf C menjelaskan bahwa KTP-el yang diterbitkan sebelum UU ini ditetapkan berlaku seumur hidup.
Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski habis tercantum masa berlakunya.
Menurut Bayana, Gubernur Lampung juga menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tersebut mengimbau kepada masyarakat bahwa KTP-El berlaku seumur hidup.
Termasuk menegaskan kembali KTP yang keluar 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi.
"Ini perlu ditegaskan lagi agar tak terjadi kesimpangsiuran di lapangan," kata Bayana yang juga mantan Camat Natar Lampung Selatan, dan Camat Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung itu. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017