Bandarlampung (Antara Megapolitan-Bogor) - Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dimulai September, dan sambil menungggu penetapan tanggal, masyarakat diminta untuk menyiapkan berkas dan memanfaatkan tenggat waktu pemutihan hingga 31 Desember 2017.

Menurut Asisten III Sekda Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, kebijakan pemutihan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor: 44 Tahun 2017, yang diteken Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo pada 25 Agustus 2017.

Pergub tersebut mengatur tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan atau pembebasan terhadap pokok, denda, dan bunga atas hutang pajak jenis PKB. Kemudian, bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Lampung

Karena itu, Pemprov Lampung menggelar rapat persiapan yang dipimpin Hamartoni pada Selasa (9/5/2017). Rapat dihadiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum, Dinas Komunikasi  Informatika dan Statistika, serta Biro Humas dan Protokol sebagai langkah persiapan dan sosialisasi ke wajib pajak.

"Rapat ini untuk mengonfirmasi kesiapan masing-masing bidang dalam menjalankan Pergub tersebut. Targetnya September ini pemutihan PKB roda dua dan roda empat dimulai. Namun tanggal dimulainya masih menunggu koordinasi dengan mitra terkait, seperti Polda Lampung dan PT Jasa Raharja," kata Hamartoni, usai memimpin rapat tersebut.

Masih Ada Persoalan Nonteknis

Menurut Hamartoni, masih ada persoalan nonteknis yang harus diselesaikan sebelum pemutihan PKB berlangsung. Targetnya, dalam waktu tidak terlalu lama masalah nonteknis tersebut selesai. "Jika masalah nonteknis selesai, pemutihan bisa segera dilaksanakan September ini," kata Hamartoni.

Hasil rapat tersebut, kata Hamartoni, akan dikoordinasikan dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung. Koordinasi ini menyangkut metode pemutihan, termasuk sosialisasi ke masyarakat secara resmi. "Pemprov akan melibatkan jaringan media sosial, media online, media cetak, dan elektronik, agar informasi ini benar-benar sampai ke masyarakat," kata Hamartoni.

Sebelum dilaksanakan, Pergub tersebut akan ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Bapenda Lampung yang berisi pembentukan tim pemutihan, agar koordinasi di lapangan jelas. Hamartoni meminta masyarakat segera memanfaatkan kebijakan ini. "Selain meringankan wajib pajak, kebijakan ini juga untuk menghimpun dana pembangunan," kata Hamartoni. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).

Pewarta: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017