Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Iman Adi Nugraha menyoroti semakin maraknya peredaran obat keras terbatas (OKT) di masyarakat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang merambah hingga kalangan pelajar.

"Untuk mencegah peredaran OKT ini tidak hanya sebatas melakukan penangkapan terhadap para pengedar, tetapi harus dicari penyebab utama peredaran OKT di Kabupaten Sukabumi semakin marak," katanya saat sosialisasi empat pilar MPR RI Tahap VI di Rumah Aspirasi tepatnya Kampung Jamban, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu.

Menurut Iman, ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang terjerumus terhadap penyalahgunaan dan peredaran OKT ini, seperti kondisi keluarga, lingkungan, rekan dan tempat bergaul maupun kondisi ekonomi.

Maka dari itu, pencegahan yang paling utama dilakukan oleh keluarga maupun teman dekat agar tidak mudah terjerumus. Maka dari itu, peran serta orang tua, saudara hingga teman dekat sangat.

Baca juga: Polres Sukabumi tangkap 21 orang diduga pengedar narkoba dan OKT ilegal dalam sebulan
Baca juga: Pengungkapan kasus narkoba didominasi peredaran sabu-sabu dan OKT

Peredaran OKT ini marak karena banyak permintaan, sehingga hukum ekonomi berlaku. Jika pemesan atau pecandu barang haram itu hampir nihil atau bahkan nihil, maka dipastikan bandar OKT atau narkoba tidak akan melirik daerah yang tidak ada penyalahguna OKT.

"Untuk melakukan pencegahan tersebut tidak hanya tugas dan wewenang pihak kepolisian maupun pemerintahan saja, tetapi seluruh elemen masyarakat khususnya keluarga memiliki peran penting. Kami pun meminta kepada instansi terkait agar secara memberikan edukasi kepada pelajar atau generasi Z tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap OKT dan narkoba," tambahnya.

Iman mengatakan tidak menutup kemungkinan banyaknya kasus kekerasan di kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini yang dilakukan generasi muda baik kepada reka sebaya, hingga guru dan orang tua ada kaitannya dengan maraknya peredaran OKT.

Sebab dampak buruk bagi orang yang menyalahgunakan OKT, akal sehatnya terganggu, mudah tersulut emosi hingga halusinasi parah sehingga oknum itu cepat tersinggung dan nekat.

Baca juga: Peredaran obat keras terbatas dominasi pengungkapan kasus narkoba di Sukabumi

Meskipun OKT bukan merupakan jenis narkoba, tetapi dampaknya sama dengan narkoba. Untuk pelaku pengedar OKT juga dijerat Undang-Undang RI tentang Kesehatan.

Ia pun memberikan apresiasi kepada aparatur penegak hukum (APH) khususnya Polri yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran OKT sehingga semakin banyak warga yang terselamatkan.

Namun demikian, pihak kepolisian diminta agar semakin masif dalam memberantas peredaran OKT untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa yang ada di Kabupaten Sukabumi dari berbagai macam penyalahgunaan maupun peredaran OKT maupun narkoba.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024